HukumNews

Buru napi kabur, LPKA gelar sayembara berhadiah Rp10 juta

LPKA kelas II B, Banda Aceh, menindaklanjuti terkait kaburnya lima Adikpas anak pada Senin (6/6/2022) yang telah ditetapkan sebagai DPO
Seorang napi Lapas Lhoksukon melarikan diri
Ilustrasi napi kabur

POPULARITAS.COM – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II B, Banda Aceh, menindaklanjuti terkait kaburnya lima Adikpas anak pada Senin (6/6/2022) yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Untuk upaya penangkapan, pihak LPKA kelas II B Banda Aceh telah menyebarkan selebaran sayembara di media sosial dan WhatsApp Group kepada masyarakat yang menemukan kelima DPO tersebut dengan total hadiah mencapai Rp 10 juta.

Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemnkumham) Aceh, Meurah Budiman saat dikonfirmasi popularitas.com, Selasa (14/6/2022).

“Iya benar, saat ini pihak lapas sudah menyebarkan selebaran sayembara bagi yang menemukan kelima adikpas tersebut,” katanya.

Meurah menjelaskan, pihaknya selama ini juga mencari keberadaan para adikpas tersebut, namun belum ada hasilnya.

Sementara itu, salah satu pengawas pencarian DPO, Aldri mengatakan selebaran tersebut mengumumkan sayembara kepada masyarakat yang menemukan kelima adikpas akan diberikan uang tunai.

“Bagi saja yang menemukan DPO ini, akan diberikan per orang DPO sebesar Rp dua Juta rupiah, dengan total hadiah sebesar Rp 10 Juta rupiah,” katanya.

Kelima anak didikan lapas yang kabur itu masing-masing berinisial FA (18) warga Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang, AM (18) warga Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar.

Kemudian, SL (18) warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, MR (18) warga Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, dan MY (16) warga Kabupaten Aceh Besar.

Shares: