News

Penumpang Tidak Ada Surat Kesehatan Diminta Kembali di Perbatasan Sumut

Penumpang Tidak Ada Surat Kesehatan Diminta Kembali di Perbatasan Sumut
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memeriksa suhu tubuh sejumlah pekerja migran Indonesia yang baru tiba dengan menggunakan thermoscan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/3/2020). Sebanyak 81 pekerja migran Indonesia dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pasca diberlakukannya "Lockdown' atau penutupan pintu perbatasan oleh Pemerintah Malaysia. ANTARA FOTO/M N Kanwa/nz

ACEH TAMIANG (popularitas.com) – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mulai memperketat pengawasan di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut). Setiap yang hendak bepergian wajib memperlihatkan surat kesehatan serta surat tugas maupun keterangan perjalanan.

Adapun surat kesehatan bagi masyarakat tersebut yang ditunjukkan adalah dari Dinas Kesehatan, Puskesmas atau instansi berwenang. Sedangkan surat tugas atau keterangan perjalanan itu dikeluarkan oleh Datok Penghulu (Kepala Desa) maupun lembaga/ instansi yang menugaskan.

Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil mengatakan, sudah memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tamiang agar  segera menyurati para pelaku usaha rental mobil, travel maupun bus yang ada di Aceh Tamiang serta perwakilan kantor di Medan. Pemberlakukan kedua surat ini bukan hanya bagi penumpang, tapi termasuk sopirnya.

“Setiap supir harus memastikan penumpangnya, memakai masker dan memiliki surat kesehatan bebas gejala Covid-19 serta surat keterangan tujuan melakukan perjalanan dari kepala desa atau pejabat yang menugaskan, kalau tidak ada mohon maaf dengan tegas akan kita suruh putar balik,” kata H.Mursil Selasa (11/8/2020).

Disampaikannya, adapun jadwal pemberlakuan pengetatan perbatasan akan dimulai pada Kamis (13/8/2020) dari pukul 08.00 Wib di Posko Terpadu Satgas Covid-19, tepatnya Kantor UPPKB Seumadam (jembatan timbang) BPTD Wilayah I Provinsi Aceh.

“Sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Aceh Tamiang, dalam waktu dekat akan diadakan pembagian masker dan pemberian sanksi bagi yang tidak menggunakan masker,” tegas Bupati.

Selain itu, dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada Senin (10/8/2020) sore kemarin, Bupati H.Mursil juga meminta kepada Kepala BPBD dibantu unsur TNI/Polri agar segera mengatur jadwal dan dibuatkan tim gabungan untuk menyosialisasikan kembali penggunaan masker dan pembagian masker kepada masyarakat.

“Setelah Pergub terkait sanksi masker diberlakukan, maka nanti akan ada juga razia terhadap penggunaan masker khususnya di kantor – kantor pemerintahan, toko-toko, pusat pasar dan keramaian serta perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu  Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan, S.IK memberikan masukan agar dilaksanakan sosialisasi secara masif (menyeluruh) kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dan keterlibatan semua pemangku kepentingan.

“Pencegahan penyebaran Covid-19 ini bukan hanya menjadi tanggungjawab Polri, TNI dan Pemerintah, tetapi semua elemen masyarakat, pimpinan instansi dan perusahaan serta para pemilik usaha,” tegas Kapolres.[acl]

Reporter: Yusri

Shares: