News

Puluhan buruh gelar aksi damai di Simpang Lima Banda Aceh, serukan pencabutan Omnibus Law dan Outsourcing

Puluhan buruh gelar aksi damai di Simpang Lima Banda Aceh, serukan pencabutan Omnibus Law dan Outsourcing

POPULARITAS.COM – Sekitar 50-an buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi di Bundaran Simpang Lima, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Rabu (1/5/2024).

Dilengkapi dengan berbagai spanduk, bendera serta pengeras suara, aksi yang dijaga puluhan personel Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh ini dilakukan memperingati Hari Buruh (Mayday).

Dalam orasinya, mereka menuntut pemerintah agar mencabut Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law.

Pasalnya, regulasi itu tak sesuai dengan harapan kaum buruh dan masyarakat Indonesia, karena dinilai tak aspiratif dan lebih dominan merugikan kaum pekerja dan keluarganya.

Terutama, dengan aturan sistem kerja kontrak yang lebih lama, perumusan upah minimum yang sentralistik dan mengabaikan inflasi di daerah dengan kenaikan upah yang diborgol pemerintah pusat.

“Belum lagi tentang sistem kerja outsourcing yang menjadi mainan pengusaha dan sangat merugikan buruh,” ungkap Koordinator Aksi, Saiful Mar.

Selain itu, para buruh di Aceh juga berharap agar pemerintah mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh dan keluarganya yang hingga kini belum dikabulkan.

“Tidak ada pengaturan yang jelas terkait tunjangan meugang, penetapan upah minimum dan sistem kerja yang masih mengekor pada aturan nasional yang semestinya dapat diatur secara khusus di Aceh,” jelasnya.

Saiful Mar juga menilai bahwa masih banyak intimidasi dan perlakuan yang tidak adil bagi buruh yang berserikat dengan tindakan, mutasi sepihak hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Ini mengindikasikan bahwa peran pemerintah lemah dalam mengawasi ketenagakerjaan dan minimnya penegakan hukum bagi pengusaha yang melakukan pemberangusan serikat pekerja,” bebernya.

Atas hal tersebut, Aliansi Buruh Aceh menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak pemberlakuan dan segera cabut Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2024.

2. Menolak sistem kerja outsourcing yang merugikan para buruh atau para pekerja.

3. Pemerintah Aceh segera melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan menindak tegas perusahaan yang melakukan pemberangusan serikat pekerja dan melanggar aturan ketenagakerjaan.

4. Tolak upah murah dan meminta Pemerintah Aceh membuat aturan khusus dalam penetapan upah minimum di Aceh yang lebih adil dan memperhatikan kearifan lokal di Aceh.

5. Tolak pembantaian dan genosida bagi rakyat Palestina yang dilakukan zionis Israel dan meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia untuk berperan aktif mewujudkan negara Palestina merdeka.

Shares: