Home News Butir MoU Helsinki Tak Tuntas, DPR Aceh Bentuk Tim Kajian dan Advokasi
NewsParlementaria DPR Aceh

Butir MoU Helsinki Tak Tuntas, DPR Aceh Bentuk Tim Kajian dan Advokasi

Share
DPRA. (antara)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk tim kajian dan advokasi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan butir-butir perdamaian antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Ketua DPR Aceh, Sulaiman mengatakan, tim tersebut dibentuk karena isi perjanjian damai Helsinki 2005 belum dijalankan sepenuhnya.

Beberapa hal yang belum dijalankan di antaranya masalah bendera, lambang, pembagian hasil minyak dan gas (Migas) 70-30 persen serta batas Aceh.

“Kita mengharapkan dengan tuntasnya MoU dan UUPA berjalan sebagaimana mestinya sesuai komitmen. Kita tidak ingin ada riak-riak lagi di Aceh terhadap perdamaian,” jelasnya, Selasa 18 Juni 2019.

Anggota tim terdiri dari tenaga ahli praktisi dan akademisi dari berbagai Universitas di Aceh seperti Univeritas Syiah Kuala, UIN Ar-Raniry dan Univerisitas Malikul Saleh. Kajian akademis rencananya dilakukan berdasarkan data sampling yang diperoleh di lapangan, mencakup sembilan kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Kajian tersebut nantinya akan berbentuk buku yang akan menjadi bahan advokasi politik, hukum, sosial dan budaya dalam rangka keberlanjutan perdamaian antara Pemerintah RI dan rakyat Aceh dengan pemerintah Republik Indonesia.

Tim yang diberi nama Tim Kajian dan Advokasi MoU Helsinki 2005 dan UUPA Nomor 11 Tahun 2006, berfokus pada aspek kewenangan Aceh dan pendapatan Aceh. Tim ini bekerja sejak Maret lalu dan sudah melakukan penelitian lapangan sejak Mei 2019.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Aceh, Azhari Cage mengatakan, realisasi isi perdamaian antara pemerintah pusat dan GAM yang termaktub dalam Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, belum dijalankan secara tuntas.

“Ini sudah 14 tahun berjalan (perdamaian) kita tidak ingin Aceh seperti ini-ini saja. Kalau hari ini bergema suara Referendum itu bukan tanpa alasan. Maka ke depan kalau bisa kita tuntaskan UU-PA dan butir MoU, tujuannya adalah untuk kemaslahatan rakyat di Aceh,” pungkasnya. (ASM)

Share
Tulisan Terkait
InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...