News

Catatan Penting Praktisi Soal Raqan Perlindungan Anak di Pidie Jaya

Praktisi Hukum, Arabiyani. (Ist)

POPULARITAS.COM – Praktisi hukum Aceh, Arabiyani, menyambut positif Rancangan Qanun (Raqan) penyelenggaran perlindungan anak, yang sudah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya.

Pasalnya, Raqan itu bermaksud meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak yang dituangkan dalam Rancangan Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Bahkan konsideran dalam Raqan Penyelenggaran Perlindungan Anak merupakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Baca: Raqan Perlindungan Anak di Pidie Jaya Jerat Pelaku Kekerasan dengan UUPA

“Beberapa poin yang sangat menarik dari rancangan qanun ini adalah tujuan pembentukan qanun yang diantaranya  untuk  mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah dengan orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindunganya,” kata Praktisi Hukum Arabiyani kepada popularitas.com, Sabtu (10/7/2021).

Bukan hanya itu, dalam Raqan tersebut juga terdapat Pasal-Pasal memilik tujuan mengintegrasikan seluruh potensi sumber daya manusia (SDM), anggaran, sarana dan prasarana, metode dan teknologi yang ada pada pemerintah kabupaten, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam memberikan pemunuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

“Bahkan dalam Raqan itu juga tidak luput dimasukkan poin khusus tentang rencana melakukan monitoring dan evaluasi mandiri serta pengawasan,” ungkapnya.

Baca: Banleg Pijay Target Tuntaskan Raqan Perlindungan Anak 2021

Hanya saja, kata dia perempuan yang kerap mengkampanyekan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak itu, terdapat beberapa catatan yang sejatinya dapat digunakan untuk melengkapi Raqan Kabupaten Pidie Jaya itu.

Sepertinya memasukkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) ke dalam Raqan Perlindungan Anak Kabupaten Pidie Jaya tersebut, sebagaimana memunculkan UU Perlindungan anak dalam konsideran menimbangnya.

Usulan memasukkan UU SPPA ke dalam Raqan tersebut bukan tanpa dasar, pasalnya dia memiliki kekhawatiran terkait ketentuan pidana sebagaimana yang termaktum dalam Pasal 87.

Sebagaimana berbunyi, selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Pasal 85 dan Pasal 86 dapat juga dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana lain yang berhubungan dengan bidang perlindungan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca: Revisi Qanun Jinayat Hindari Dualisme Hukum Terkait Perlindungan Anak

Di sini seharusnya langsung saja disebutkan penggunaan UU SPPA, sebagaimana Qanun No. 9 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanganan kekerasasan terhadap perempuan dan anak secara tegas menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak diselesaikan melalui SPPA dan menggunakan peraturan perundang-undangan yang ancaman pidananya paling berat,” kata dia.

Meski dia memberikan bebarapa catatan, namun begitu Arabiyani tetap mengapresiasi langkah eksekutif dan legislatif Kabupaten Pidie Jaya yang sudah merancang Raqan tersebut, yang dinlai sudah sangat maju dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak anak.

“Kalaupun terdapat kekurangan, ayo sama-sama kita berikan masukan,” ujarya.

Sebelumnya Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, telah merampung pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) perlindungan anak dan perempuan.

“Misalnya nanti ada tindakan-tindakan asusila, jadi itu tidak bisa dijerat dengan pidana umum, jadi harus dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak,” kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie Jaya, Fadhlillah, beberapa waktu lalu.

Editor: dani

Shares: