Home News Tak Ada Sertifikat Vaksin, Puluhan Pengendara Diputar Balik di Lambaro
News

Tak Ada Sertifikat Vaksin, Puluhan Pengendara Diputar Balik di Lambaro

Share
Petugas Posko Penyekatan PPKM Mikro Level 4 menggelar razia di Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (9/7/2021). (Istimewa)
Share

POPULARITAS.COM – Petugas Posko Penyekatan PPKM Mikro Level 4 di Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar memutar balik 20 sepeda motor saat razia di pos penyekatan setempat.

Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito menyebutkan, 20 kendaraan itu diputar balik karena melanggar ketentuan Inmendagri No 17 Tahun 2021. Hanya mereka yang bisa menunjukkan surat antigen, surat negatif PCR atau sertifikat vaksin yang dibolehkan lewat.

Baca: Sanksi Bagi Pelanggar PPKM di Banda Aceh Mulai Berlaku Pekan Depan

“Jum’at (9/7/21) sore sekira pukul 15.00 WIB kita menggelar razia terhadap kendaraan yang melintas di daerah itu. Ada 20 sepeda motor yang diperintah putar balik oleh petugas dalam penyekatan di daerah itu karena melanggar ketentuan Inmendagri No. 17 Tahun 2021,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (10/7/2021).

Agus menjelaskan, seiring dengan masuknya Kota Banda Aceh dalam kategori PPKM Mikro level 4, maka pintu masuk kota diperketat. Dalam razia kemarin, sebanyak 83 sepeda motor, 35 mobil penumpang dan 25 mini bus ikut diperiksa.

Baca: Pemerintah Minta Tak Ada Kegiatan Malam Hari di Daerah PPKM Mikro Ketat

“Kemarin di posko Bundaran Lambaro kendaraan yang diperiksa sepeda motor berjumlah 83 unit, mobil penumpang 35 unit dan mini bus sebanyak 25 unit,” kata Agus.

Selain itu, kata Agus, di keseluruhan posko penyekatan yang berjumlah di tiga titik masing-masing di Bundaran Lambaro, Pelabuhan Ulee Lheu dan Lhoknga, petugas telah memeriksa sepeda motor berjumlah 408 unit, mobil penumpang 70 unit, bus 4 unit dan mini bus sebanyak 135 unit.

“Dari tiga titik posko penyekatan itu, hanya di posko penyekatan Bundaran Lambaro saja yang memerintahkan 20 sepeda motor untuk putar balik, karena melanggar ketentuan Inmendagri No. 17 Tahun 2021,” tutup Agus.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hasil evaluasi Komisi Pengawas : Kinerja BPMA tahun 2025 semasa di pimpin Nasri Djalal raih predikat memuaskan
News

Hasil evaluasi Komisi Pengawas : Kinerja BPMA tahun 2025 semasa di pimpin Nasri Djalal raih predikat memuaskan

POPULARITAS.COM – Kinerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tahun 2025, peroleh predikat...

HukumNews

Duduk Perkara Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Kasus Penerimaan Proyek dan Jual Beli Jabatan

POPULARITAS.COM –  Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan...

News

Abang Samalanga terima kunjungan silaturahmi Irjen Pol Ruddi Setiawan

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Selasa 28 Juli 2026, terima kunjungan...

News

El Nino dan Kemarau Beriringan, Prabowo Instruksikan BMKG Perkuat Modifikasi Cuaca dan Pengisian Waduk

POPULARITAS.COM –  Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...