POPULARITAS.COM – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mulai “menyisir” wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memasang spanduk peringatan di sejumlah titik strategis, Selasa (21/4/2026).
Dua lokasi yang jadi fokus pemasangan yakni Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, dan Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, daerah yang dinilai memiliki potensi tinggi terjadinya karhutla, terutama saat musim kemarau mulai mengintai.
Lewat spanduk dan baliho itu, polisi tak sekadar memberi imbauan, tapi juga peringatan tegas: jangan coba-coba membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi, menegaskan, langkah ini adalah bentuk pencegahan dini sekaligus edukasi kepada masyarakat.
“Karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga bisa berujung pidana. Kami ingin masyarakat lebih sadar dan tidak lagi menganggap pembakaran lahan sebagai hal biasa,” ujar Kasat Reskrim AKP Wahyudi.
Tak berhenti dispanduk, katanya, patroli rutin juga terus digencarkan. Pihaknya turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran besar.
“Kami bergerak sebelum api muncul. Deteksi dini jadi kunci,” katanya.
Wahyudi memastikan, aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku pembakaran lahan. Penindakan tegas akan dilakukan tanpa kompromi.
“Kalau terbukti membakar lahan, siap-siap berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Meski begitu, ia juga mengakui masih ada masyarakat yang memilih cara cepat dan murah dengan membakar lahan. Karena itu, pendekatan persuasif dan solusi alternatif terus didorong.
Polres Abdya pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Jika menemukan indikasi pembakaran, ia meminta untuk masyarakat segera melapor, agar bisa ditangani sebelum meluas.
Ia menambahkan, keberhasilan pencegahan karhutla sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dan memberikan informasi dini.
Sebagai bentuk peringatan, Wahyudi mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana berat.
“Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” pungkasnya.

Leave a comment