News

Daftar Aparat Hukum Terjaring OTT KPK

JAKARTA (popularitas.com) – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) tak hanya menjerat penyelenggara negara di bidang eksekutif dan legislatif.  Tapi juga aparat hukum. Hakim, jaksa, dan panitera tak luput dari jeratnya. Yang paling anyar adalah OTT jaksa Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Asisten Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, diringkus pada 28 Juni 2019.

Ketiganya tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019. Berikut daftar aparat hukum lainnya yang pernah berurusan dengan KPK:

OTT di Pengadilan Negeri Balikpapan

KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat sebagai tersangka suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan pada 2018.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan Kayat disangka menerima janji Rp 500 juta untuk memutus bebas terdakwa pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Balikpapan Sudarman. Kayat mendapatkan janji itu dari Sudarman melalui kuasa hukumnya, Jhonson Siburian.

OTT Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Dalam kasus yang terjadi pada 2017, KPK menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka. Mereka adalah Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba, pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU). Kasus suap ini terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

OTT Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan

Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba terbukti menerima suap sebesar Sin$280 ribu dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi dalam korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang diberikan kepada Merry untuk mempengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin.

OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

KPK menetapkan dua hakim PN Jakarta Selatan, R. Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka suap terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Selain kedua hakim PN Jaksel, panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P. Silitonga juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dua hakim PN Jaksel dan panitera pengganti PN Jaktim yang terjaring OTT KPK itu diduga menerima suap sebesar Sin$47 ribu dari Martin P Silitonga lewat Arif terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.*

Sumber: Tempo.co

Shares: