Home News Daftar Polsek di Aceh Timur, Aceh Utara dan Lhokseumawe yang Penyidikannya Dihentikan
News

Daftar Polsek di Aceh Timur, Aceh Utara dan Lhokseumawe yang Penyidikannya Dihentikan

Share
Ilustrasi.
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak tujuh polsek di wilayah hukum polres Aceh Timur, mendapat perintah untuk menghentikan proses penyidikan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tujuh polsek itu adalah Polsek Julok, Darul Aman, Idi Tunong, Banda Alam, Darul Ihsan, Peudawa dan Peureulak Barat.

“Ada tujuh polsek di wilayah hukum polres Aceh Timur. Meski bergitu laporan masyarakat masih diterima, namun penyelidikannya dialihkan ke langsung ke polres,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro kepada Popularitas.com Jumat (2/3/2021).

Tidak hanya itu polres lainya juga mendapat perintah untuk menghentikan proses penyidikan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu wilyah hukum Polres Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Wilyah Hukum Polres Lhokseumawe Sebanyak 2 Polsek yaitu, Simpang Kramat dan Kuta Makmur. Sementara, di wilayah Hukum Aceh Utara sebanyak 5 Polsek, yakni Polsek Matangkuli, Tanah Pasir, Baktiya Barat, Nibong dan Polsek Paya Bakong

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi memerintahkan agar jajarannya di polsek-polsek di Indonesia tidak lagi menjalankan proses penyidikan.

Setidaknya ada 1.062 polsek di seluruh Indonesia kewenangan penyidikannya resmi dicabut. Ribuan polsek itu kini hanya ditugaskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.

Dari jumlah tersebut, 80 di antaranya berasal dari jajaran wilayah hukum Polda Aceh.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Surat tersebut ditandatangani Listyo tertanggal 23 Maret 2021.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” kata Listyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...

News

Sekjen PBB António Guterres Tiba di Indonesia untuk Bahas Isu Global

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), António Guterres, tiba di...

News

Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim

POPULARITAS.COM – Industri jilbab dan busana Muslim atau modest fashion dinilai memiliki...