Home News Daftar Polsek di Aceh Timur, Aceh Utara dan Lhokseumawe yang Penyidikannya Dihentikan
News

Daftar Polsek di Aceh Timur, Aceh Utara dan Lhokseumawe yang Penyidikannya Dihentikan

Share
Ilustrasi.
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak tujuh polsek di wilayah hukum polres Aceh Timur, mendapat perintah untuk menghentikan proses penyidikan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tujuh polsek itu adalah Polsek Julok, Darul Aman, Idi Tunong, Banda Alam, Darul Ihsan, Peudawa dan Peureulak Barat.

“Ada tujuh polsek di wilayah hukum polres Aceh Timur. Meski bergitu laporan masyarakat masih diterima, namun penyelidikannya dialihkan ke langsung ke polres,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro kepada Popularitas.com Jumat (2/3/2021).

Tidak hanya itu polres lainya juga mendapat perintah untuk menghentikan proses penyidikan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu wilyah hukum Polres Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Wilyah Hukum Polres Lhokseumawe Sebanyak 2 Polsek yaitu, Simpang Kramat dan Kuta Makmur. Sementara, di wilayah Hukum Aceh Utara sebanyak 5 Polsek, yakni Polsek Matangkuli, Tanah Pasir, Baktiya Barat, Nibong dan Polsek Paya Bakong

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi memerintahkan agar jajarannya di polsek-polsek di Indonesia tidak lagi menjalankan proses penyidikan.

Setidaknya ada 1.062 polsek di seluruh Indonesia kewenangan penyidikannya resmi dicabut. Ribuan polsek itu kini hanya ditugaskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.

Dari jumlah tersebut, 80 di antaranya berasal dari jajaran wilayah hukum Polda Aceh.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Surat tersebut ditandatangani Listyo tertanggal 23 Maret 2021.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” kata Listyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...