POPULARITAS.COM – Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan, saat ini, pihaknya telah menahan empat prajurit yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivitas KontraS, Andrie Yunus.
Hal tersebut ia sampaikan saat gelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). “Empat orang kita tahan, masing-masing NDP, SL, BWH, dan ES,” katanya.
Lebih lanjut, kata Yusri lagi, pihaknya terus mendalami motif para pelaku. Untuk sementara, keempatnya ditahan dan dijerat dengan pasal 467 KUHP dengan ancaman pidana 4-7 tahun penjara.
Saat ini, penahanan para pelaku dilakukan di Pomdam Jaya dengan tingkat status super security maximum, tandasnya.
Selaini itu juga, Puspom TNI telah mengajukan surat ke RSCM untuk permohonan visum et repertum, demikian Yusri.











Leave a comment