Home News Dari Gaya Hidup Glamor ke Red Notice Interpol, Jejak “Bos Jhon” di Balik Penyelundupan Rohingya
News

Dari Gaya Hidup Glamor ke Red Notice Interpol, Jejak “Bos Jhon” di Balik Penyelundupan Rohingya

Share
HS(33), - yang pakai topi - tersangka pelaku TPPO warga rohigya, yang sebelumnya buronan dan kini sudah ditangkap polisi. Poto : HO | Rahmat
Share

POPULARITAS.COM – Pelarian HS (33) berakhir jauh dari kampung halamannya. Pria asal Aceh Selatan itu ditangkap tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri setelah terlacak berada di Turki.

Namanya tercatat dalam daftar buronan internasional dengan status Red Notice Interpol.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, memastikan HS telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Ia diduga menjadi salah satu aktor kunci dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyelundupkan warga Rohingya melalui jalur Aceh.

HS bukan sosok asing dalam pusaran kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah dihukum dalam kasus serupa di Meulaboh, Aceh Barat.

Saat itu, ia divonis 14 bulan penjara dan denda Rp35 juta. Vonis yang relatif ringan itu kini kembali disorot karena ia diduga kembali beroperasi dengan jaringan yang lebih luas hingga akhirnya terlacak kabur ke luar negeri.

Ia diketahui merupakan warga Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan, dan disebut berperan sebagai koordinator utama yang mengatur masuknya imigran Rohingya lewat pesisir Aceh sebelum mereka kembali dikirim secara ilegal ke negara lain.

Indonesia diduga hanya dijadikan titik transit dalam rantai panjang penyelundupan manusia lintas negara.

Dalam pemeriksaan, HS mengaku menerima bayaran dari agen di Malaysia.

Nilainya disebut bervariasi, mulai sekitar Rp5 juta hingga Rp60 juta per orang, tergantung rute dan tujuan akhir.

Angka itu menggambarkan besarnya perputaran uang dalam praktik yang memanfaatkan kerentanan para pengungsi.

Namun yang membuat kasus ini semakin menyita perhatian adalah kehidupan HS di ruang publik.

Di media sosial, ia terlihat jauh dari bayangan seorang buronan. Ia kerap membagikan aktivitas harian dengan gaya hidup glamor, termasuk memamerkan koleksi kendaraan pribadinya.

Deretan mobil mewah dan sepeda motor gede yang dipamerkan dalam sebuah unggahan ikut menyita perhatian warganet.

Popularitas.com memperoleh informasi bahwa HS diketahui sempat pulang ke Aceh Barat Daya (Abdya) sebelum penangkapannya mencuat ke publik.

Dalam sepekan terakhir, ia disebut masih berada di rumah orang tuanya bersama istri dan anaknya.

Di lingkungan sekitar, tidak banyak yang mengetahui bahwa ia telah berstatus daftar pencarian orang (DPO), bahkan buronan internasional.

Nama Samaran

Nama HS juga dikaitkan dengan sosok yang selama ini dikenal dengan julukan “Bos Jhon.”

Dugaan itu menguat karena keduanya disebut memiliki rekam jejak dalam kasus serupa.

Sejumlah foto yang beredar menunjukkan kemiripan penampilan, termasuk kebiasaan mengenakan topi dengan gaya khas yang identik dengan figur tersebut di media sosial.

Jejak digital turut menambah spekulasi. Pada salah satu akun media sosial yang diduga miliknya, terdapat unggahan dengan nada seolah menyinggung situasi sulit.

“Mereka tertawa melihatku tenggelam dan berpikir aku tidak akan sampai ke tepi lagi,” tulisnya dalam sebuah keterangan foto.

Unggahan itu kembali menjadi perhatian setelah penangkapan HS terungkap.

HS diketahui bukan kali pertama tersangkut kasus penyelundupan manusia. Namanya disebut-sebut sudah berulang kali terlibat dalam praktik membawa masuk imigran Rohingya secara ilegal ke wilayah Indonesia.

Dalam perkara sebelumnya, ia pernah diamankan oleh jajaran Polres Aceh Barat bersama tiga orang rekannya.

Aksi mereka terungkap setelah kapal yang mengangkut para imigran tersebut mengalami insiden pada 2024.

Kapal dilaporkan terbalik, menyebabkan sebagian penumpang meninggal dunia.

Peristiwa tragis itu kemudian membuka jalan bagi aparat untuk membongkar jaringan penyelundupan yang terlibat.

Dari proses hukum yang dijalani saat itu, HS divonis hukuman penjara selama 14 bulan serta dikenai denda sebesar Rp35 juta.

Di luar perkara penyelundupan manusia, beredar pula informasi bahwa HS diduga memiliki lini bisnis lain.

Sejumlah sumber yang mengetahui pergerakan jaringan ini menyebut aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut tidak hanya dinikmati sendiri, tetapi diduga turut dibagikan kepada sejumlah pihak dengan pola semacam sistem bagi hasil.

Beberapa nama disebut berasal dari kalangan pelaku usaha, termasuk kontraktor.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...