NewsPolitik

Datangi PTUN Banda Aceh, Demokrat minta perlindungan hukum ke Ketua MA

Datangi PTUN Banda Aceh, Demokrat minta perlindungan hukum ke Ketua MA
Pengurus DPD Partai Demokrat Aceh mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh pada Senin (3/4/2023).

POPULARITAS.COM – Puluhan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh pada Senin (3/4/2023).

Kehadiran tim yang dipimpin Sekretaris Arif Fadillah itu untuk meminta permohonan perlindungan hukum dan keadilan pada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, pasca pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Moeldoko cs.

“Kehadiran kami hari ini menunjukan solidnya Partai Demokrat menindaklanjuuti arahan ketum terhadap kondisi yang ada dari PK yang diajukan kubu Moeldoko terhadap Partai Demokrat,” kata Arif Fadillah.

Ia mengatakan kubu Moeldoko mengajukan PK terhadap kasasi di Mahkamah Agung terkait gugatan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang telah ditolak sebelumnya.

PK yang diajukan 3 Maret 2023 tersebut dilakukan dengan alasan memiliki empat novum atau bukti baru.

Namun faktanya, kata Arif, empat novum tersebut adalah bukti lama yang sudah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara No. 150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus tanggal 23 November 2021 lalu.

Oleh karena itu, tambah dia, DPD Demokrat Aceh memohon kepada Ketua MA RI untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan PK yang diajukan KSP Moeldoko cs.

“Kami memohon agar PK Moeldoko ditolak karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,” kata Arif.

Mantan Ketua DPRK Banda Aceh itu menambahkan bahwa permohonan perlindungan ke MA itu dilakukan serentak seluruh Indonesia. Kegiatan diawali oleh Ketum Demokrat AHY di Jakarta, lalu diikuti oleh pengurus DPD di daerah.

“Dari DPD kemudian dikuti oleh 23 kabupaten/kota se Provinsi Aceh,” ungkap Arif.

Shares: