HukumNews

Kadis PUPR jadi tersangka, Pj Walkot Banda Aceh buka suara

Pj Walikota Banda Aceh : Tahun baru tak sesuai syariat islam
Pj Wali Kota (Walkot) Banda Aceh, Amiruddin. Foto: Humas Pemko BNA

POPULARITAS.COM – Pj Wali Kota (Walkot) Banda Aceh, Amiruddin akhirnya buka suara terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

“Tentu di atas segalanya dan yang utama, kami menghormati setiap proses hukum yang kini sedang berjalan di kepolisian selaku pihak berwenang. Mari kita bersabar menunggu perkembangan selanjutnya. Yang jelas kita tidak mengintervensi,” kata Amiruddin dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

Seperti diketahui, Kepala Dinas PUPR Banda Aceh berinisial MY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa.

MY dijemput oleh penyidik Sat Reskrim kepolisian setempat yang dipimpin Kompol Fadhillah Aditya Pratama di kantor PUPR Banda Aceh, kawasan Pango, Senin (7/8/2023) siang.

Amiruddin menegaskan, meski anak buahnya sudah jadi tersangka, yang tidak boleh dilupakan adalah asas praduga tak bersalah yang berhak dikedepankan semua pihak sebelum ada hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.

“Asas ini berlaku bagi semua warga negara, bukan hanya pejabat pemko. Kita semua sama di mata hukum,” jelas Amiruddin.

Sementara untuk menghindari kekosongan jabatan eselon dua di Dinas PUPR Banda Aceh, pihaknya akan segera mengadakan rapat dengan baperjakat untuk menunjuk seorang pelaksana tugas.

“Sesegera mungkin agar program-program dan roda pemerintahan dapat terus berjalan dengan baik demi kemaslahatan masyarakat,” katanya.

Shares: