HukumNews

Jadi tersangka korupsi lahan zikir, segini harta kekayaan Kadis PUPR Banda Aceh

MY jalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, Senin (7/8/2023). Foto: Jerry

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas PUPR Banda Aceh berinisial MY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa.

MY dijemput oleh penyidik Sat Reskrim kepolisian setempat yang dipimpin Kompol Fadhillah Aditya Pratama di kantor PUPR Banda Aceh, kawasan Pango, Senin (7/8/2023) siang.

Tersangka kemudian diboyong ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“MY saat ini sedang diperiksa oleh penyidik,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Adiya Pratama, Senin (7/8/2023).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2022 yang dikutip popularitas.com, Selasa (8/8/2022), total harta kekayaan MY saat ini mencapai Rp 1.557.000.000.

Jumlah harta MY tercatat naik 19.40% atau sebesar Rp 253.000.000 dibandingkan tahun pelaporan 2021. Pada periode itu, harta kekayaan MY sejumlah Rp 1.304.000.000.

Jumlah harga kekayaan MY per 31 Desember 2022 lalu, didominasi tanah dan bangunan yang berada di Kota Banda Aceh yakni dengan nilai Rp 1.500.000.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp 172.000.000 serta sejumlah harta lainnya.

Shares: