Home Headline Demokrat dan Golkar Ancam Bentuk AKD Tandingan
HeadlineNewsParlementaria DPR AcehPolitik

Demokrat dan Golkar Ancam Bentuk AKD Tandingan

Share
Ketua Fraksi Demokrat DPR Aceh HT Ibrahim | Istimewa
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Fraksi Partai Demokrat menolak tegas hasil paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam sidang yang berlangsung di Gedung DPR Aceh, Jumat, 17 Januari 2020.

Fraksi Demokrat bahkan mengancam akan membuat AKD tandingan, sebagai bentuk protes terhadap AKD yang ditetapkan dalam sidang tersebut.

“Kita duduk kembali dengan partai-partai kami yang tidak dimasukkan, apa langkah selanjutnya, apakah kami membentuk AKD sendiri ataupun ada langkah hukum menggugat dan sebagainya,” kata Ketua Fraksi Demokrat, H T Ibrahim kepada wartawan di DPR Aceh, Jumat, 17 Januari 2020.

Selain itu, kata Ibrahim, sebagai upaya penolakan pihaknya juga mengancam akan melaporkan permasalahan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia agar ditindaklanjuti.

Baca: DPR Aceh Tetapkan AKD Periode 2019-2024

“Kita saja tidak diumumkan, kita tidak dilibatkan, tadi jelas saya interupsi kenapa surat kami tidak dibacakan. Kami dikirim surat, kami masukkan lagi nama yang sama, tetapi tidak dibacakan, nggak tahulah,” ujarnya.

Ibrahim mengaku tak tahu bagaimana nasib tiga fraksi yang tidak dimasukkan dalam AKD yang telah ditetapkan tersebut, apakah dilakukan paripurna ulang atau tidak.

Baca: PPP Nilai Paripurna Penetapan AKD DPR Aceh Cacat Hukum

“Saya tidak tahu bagaimana hasil keputusan paripurna, sementara paripurna sudah ditutup dan diketok palu, sementara di kami tidak ada,” pungkasnya.

Hal yang sama juga diutarakan Fraksi Golkar. Sekretaris Partai Golkar, Teuku Raja Keumangan menilai penetapan AKD tersebut terkesan buru-buru dan tak mempertimbangkan hal-hal keberatan dari fraksi lain.

Baca: Fraksi Demokrat Tolak Penetapan AKD 2019-2024

“Kami menilai ini terkesan dipaksakan dan diputuskan sepihak, kami akan membentuk AKD tandingan sebagai bentuk protes terhadap AKD yang disahkan hari ini,” katanya.* (C-008)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...