News

Dewan Kecam Ibu yang Aniaya Anak di Gampong Pie

Ketua DPR Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar. | FOTO: popularitas/Fadhil

BANDA ACEH (popularitas.com) – Aksi seorang ibu yang menyeret anaknya yang masih berumur tiga tahun di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Setelah Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. Kini, sorotan juga datang dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.

Ketua DPR Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar meminta penegak hukum untuk memproses pelaku dalam kejadian itu. Bahkan, menurut laporan yang ia terima, kejadian itu bukan hanya sekali.

Baca: Ibu yang Aniaya Anak di Banda Aceh Mengaku Menyesal

“Bahkan laporan kita terima ini bukan kejadian pertama, artinya, kekerasan ini sudah beberapa kali dilakukan,” kata Farid saat ditemui wartawan di sela-sela soft launching Mall Pelayanan Publik di Pasar Atjeh, Banda Aceh, Selasa, 3 Desember 2019.

Kejadian itu, jelas Farid, berbanding terbalik dengan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh yang sedang gencar-gencar mencanangkan gampong layak anak. Aksi penganiayaan itu, menurutnya, cukup miris sekali.

Baca: Ibu yang Aniaya Anak di Banda Aceh Terancam Penjara 5 Tahun

“Hari ini Banda Aceh sudah menuju ke kota layak anak, alangkah mirisnya kemudian kalau kekerasan masih terjadi,” tutur Farid.

Di sisi lain, sambung Farid, terkait permasalahan itu ia tak ingin ikut campur, karena proses hukum sedang berjalan. Dia juga meminta semua pihak untuk menghargai proses hukum tersebut.

“Oleh karena itu, karena sudah masuk ke tahapan hukum, tentu kita tidak mau intervensi, biar hukum berbicara menangani masalah ini,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, pengguna media sosial di Aceh sejak dua hari terakhir diramaikan dengan sebuah video seorang perempuan menyeret seorang anak berusia di bawah umur. Video tersebut kemudian viral dan mendapat kecaman dari netizen.

Belakangan diketahui, kejadian itu dilakukan oleh perempuan berinisial NI (31), warga Dusun Jambu Air, Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh terhadap anak kandungnya, Nina yang masih berumur tiga tahun pada Jumat, 29 November 2019 pagi.

Atas perbuatannya, pelaku NI terancam dipenjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp 15 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 44 KDRT. *(C-008)

Shares: