HeadlineNews

Dewan Lhokseumawe Pertanyakan Ganti Rugi Pembongkaran 35 Rumah Warga

Dewan Lhokseumawe Pertanyakan Ganti Rugi Pembongkaran 35 Rumah Warga

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, menggelar pertemuan untuk membahas tentang 35 unit rumah warga yang terkena dampak pembongkaran pembangunan proyek nasional kegiatan Skala Kawasan di Kampung Jawa Hagu (Jagu) yang bersumber anggaran APBK tahun 2020. Total nilai Rp 2,2 miliar lebih yang disediakan untuk belanja bantuan sosial.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRK Lhokseumawe, untuk menindak lanjuti hasil aduan masyarakat setempat pada 31 Agustus 2020 lalu, terkait biaya ganti rugi soal bangunan rumah yang akan dirobohkan untuk bangunan jalan di bibir pantai.

Warga keberatan karena harga ganti ruginya yang bervariasi dari 35 rumah tersebut dan tergantung berapa luas bangunan rumah yang akan dibongkar, dari rincian biaya ganti rugi tersebut mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 11 juta.

Pemerintah Kota Lhokseumawe diwakili asisten I, T Mohtar Muhammad Said, SH kepada wartawan mengatakan bahwa, hasil ploting anggaran tersebut senilai Rp 150 juta untuk 35 unit rumah itu bukan biaya ganti rugi, namun biaya konpensasi bantuan sosial terhadap rumah masyarakat yang terkena dampak proyek Jagu.

“Lahan itu kan tanah pemerintah, hanya karena ada warga yang tak terima diberikan jumlah bantuan tersebut kita tidak bisa asal-asal comot anggaran, tapi kita akan cari solusi nanti mengingat kondisi keuangan kita tak begitu sehat saat ini,” ujar T. Mohtar Muhammad Said, Kamis (3/9/2020).

Katanya, biaya konpensasi yang hanya dibayar senilai Rp 600 ribu itu hanya bangunan pos jaga bukan harga satu bangunan rumah, ia menilai hal itu sangat wajar. |

“Kita diskusikan dulu, jika ada anggaran maka akan kita tambah. Namun apabila masyarakat akan tidak ada tempat tinggal pemerintah telah menyediakan tempat tinggal di Rusunnawa dan akan digratiskan selama dua tahun,” jelasnya.

Sementara itu pimpinan rapat Wakil Ketua DPRK T Sofianus meminta kepda pemerintah Kota Lhokseumawe untuk mengkaji ulang biaya konpensasi tersebut. Ia menilai biaya tersebut seperti ditetapkan sepihak.

“Yang harus dipertanyakan adalah dana sudah diplot sebelum dilakukan penghitungan, seharusnya dihitung dulu, sehingga warga tidak ada yang keberatan,” kata T Sofianus.

Katanya pertemuan tersebut belum ada hasil karena unsur terkait banyak yang tidak datang dalam rapat itu, hal ini suatu bentuk kekecewaan baginya. Meski begitu dari hasil kesepakatan bahwa unsur terkait segera meberikan keputusan dan solusi dalam batas waktu sebelum tanggal 10 September 2020.

“Yang hadir tadi pada RDP, bukan pembuat kebijakan, kita kecewa, sebenarnya yang hadir tadi itu Kadis PUPR, Sekdako dan pihak lain, harapan kita seharusnya wali kota hadir,” sebutnya.[]

Reporter: Rizkita
Editor: Acal

Shares: