EdukasiNews

Dewan Pers luncurkan Laporan Pengaduan Elektronik

Terhitung Januari 2023, Dewan Pers tidak lagi menerima aduan secara manual terkait dengan produk pemberitaan. Hal tersebut sejalan dengan telah diluncurkannya Layanan Pengaduan Elektronik (LPE) oleh lembaga itu.
Dewan Pers luncurkan Laporan Pengaduan Elektronik
Dewan Pers. (Foto: Askara)

POPULARITAS.COM – Terhitung Januari 2023, Dewan Pers tidak lagi menerima aduan secara manual terkait dengan produk pemberitaan. Hal tersebut sejalan dengan telah diluncurkannya Layanan Pengaduan Elektronik (LPE) oleh lembaga itu.

Plt Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/11/2022) di Jakarta menjelaskan, layanan pengaduan elektronik yang diluncurkan pihaknya itu, sebagai upaya mempermudah proses pengaduan dan kontrol terhadap karya pers.

Dilanjutkanya, Dewan Pers ingin peran serta masyarakat dalam kontrol pers terus dilakukan demi terciptanya produk pers yang berkualitas. Karena itu, layanan pengaduan elektronik yang diluncurkan pihaknya dapat menjadi sarana penting.

Selama ini, katanya lagi, proses pengaduan atas karya pers masih dilakukan secara manual, yakni lewat email, maupun surat menyurat. Namun pada Januari 2023 hal tersebut akan dihilangkan, dan mekanismenya dilakukan lewat LPE.

Namun begitu, sambungnya, untuk November -Desember 2022, pelaporan terhadap karya pers masih dapat dilakukan secara manual.

Menurutnya, LPE siap merespons dengan cepat proses pengaduan yang ada sekaligus mengantisipasi situasi jelang kontestasi politik yang akan dimulai tahun depan.

Dewan Pers berharap, dengan peran serta dari publik, perusahaan media akan terus memperbaiki karya persnya agar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan berdampak positif bagi publik.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana menyampaikan, hingga Oktober 2022 terdapat 583 kasus pengaduan terkait karya jurnalistik yang diajukan ke Dewan Pers.

Hingga kini, sebanyak 499 kasus berhasil diselesaikan dengan mediasi. Artinya, penyelesaian kasus sudah di atas angka 85 persen.

“Dari kasus-kasus pers yang diadukan, rata-rata terkait pelanggaran etik berupa karya pers tanpa verifikasi dan cover both side,” ujarnya.

Dewan Pers mencatat, dominasi platform yang banyak diadukan adalah media cyber atau media online hingga mencapai lebih dari 95 persen.

Yadi menekankan, itu menjadi sebuah catatan khusus bagi pengelola media online untuk tetap patuh dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Apalagi, dalam pantauan Dewan Pers, umumnya redaksi media online harus mengelola lebih dari 600 artikel/konten berita dalam satu hari.

“Dengan konten yang begitu banyak di-manage, mau tidak mau masing-masing newsroom harus memperkuat kontrol berita, proses editing, dan penegakan kode etik di redaksi masing-masing,” katanya.

Data Dewan Pers pada periode Januari hingga 31 Oktober 2022, sebanyak 499 kasus pengaduan yang dimediasi berhasil diselesaikan melalui risalah (78 kasus), Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (31 kasus), Surat (331 kasus), dan Arsip (59 kasus).

Total pertemuan mediasi/klarifikasi sebanyak 104 kali. Sementara target penyelesaian tahun 2022 adalah sebanyak 90 persen kasus selesai.

Shares: