HukumNews

Diduga hamili siswi SMA, pemuda di Nagan Raya dibekuk polisi

Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menahan seorang terduga pelaku pemerkosaan saat diamankan di Satreskrim Polres setempat, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (9/8/2023). Foto: Satreskrim Polres Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya membekuk seorang pemuda berinisial SF (22 tahun) karena diduga menghamili seorang siswi SMA berusia 16 tahun di daerah itu.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023), mengatakan bahwa tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di markas kepolisian setempat.

Perwira pertama Polri itu menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia di bawah umur tersebut hamil.

Kemudian, kata dia, kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Nagan Raya oleh pihak keluarga korban, guna menuntut perbuatan yang di diduga telah dilakukan oleh tersangka SF.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, lanjut Machfud, tersangka SF diduga telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Tersangka dan korban perempuan yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA di Kabupaten Nagan Raya tersebut, berkenalan lewat telepon pada April 2023 lalu.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di Alun Alun Suka Makmue, dan mengajak korban berjalan-jalan dengan sepeda motor. Pelaku kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban di sebuah kebun kelapa sawit di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Kepada penyidik, kata Machfud, tersangka SF mengaku telah lima kali melakukan perbuatannya terhadap korban di lokasi yang sama.

“Perbuatan itu dilakukan tersangka SF sejak bulan April hingga Mei 2023,” katanya menambahkan.

Akibat perbuatan tersebut, korban saat ini dalam kondisi hamil. AKP Machfud mengatakan tersangka SF dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Shares: