News

Anggota DPR Aceh buka suara terkait SE pembatasan jam operasional warkop

Tahun depan, merokok sembarangan di Banda Aceh bakal disanksi
Ilustrasi, warga nongkrong di warung kopi kawasan Lampineung, Banda Aceh, Selasa (19/5/2020) dengan setelan kopiah meukutop. Foto: Muhammad Fadhil/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Anggota DPR Aceh, Tgk Irawan Abdullah buka suara merespons Surat Edaran (SE) tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam bagi ASN dan Masyarakat di daerah ujung barat Sumatra itu, di mana salah satu poin mengatur tentang pembatasan jam operasional warung kopi (warkop).

“Alhamdulillah, kita memberikan dukungan penuh kepada Pj Gubernur Aceh atas dikeluarkannya SE tersebut. Karena ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam proses pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,” kata Irawan dalam keterangannya, Kamis (9/8/2023).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengucapkan terima kasih dan berharap SE ini dapat berjalan dengan maksimal serta menyeluruh di tengah-tengah masyarakat Aceh.

Selain itu, kata dia, perlu juga dilakukan evaluasi jika dalam pelaksanaannya terjadi ketimpangan dan tidak sesuai dengan yang diharapkan.

“Harapan kita khususnya kepada para ASN, ini sebagai menjadi contoh bagi masyarakat dalam proses peningkatan pelaksanaan Syariat Islam itu sendiri. Mulailah dari tempat kerja sampai dengan daerah-daerah di mana mareka menetap, karena ini menjadi tolok ukur kesuksesan ketika SE itu disampaikan kepada masyarakat,” harapnya.

Seketaris III Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syari’at Islam (LEPADSI) Aceh itu juga berharap agar nilai-nilai Syari’at Islam ini menjadi sebuah budaya yang melekat dalam kehidupan masyarakat. Sehingga tidak hanya sebatas Surat Edaran dari pihak penguasa saja.

“Meskipun demikian Surat Edaran ini menjadi langkah penting untuk membangun budaya dalam kehidupan yang bersyariat,” pungkas Irawan.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/11286, tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat secara umum di Aceh.

Salah satu poin dalam SE itu adalah warung kopi (warkop), kafe, dan sejenisnya, agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB atau jam 12 malam.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, dalam SE tersebut, gubernur juga mengimbau agar para pelaku usaha di Aceh dapat memastikan tidak terjadi pelanggaran Syari’at Islam di tempat usaha.

Kemudian, menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi yang gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya azan.

“Ini adalah upaya membentuk generasi Aceh yang unggul dan berbasis Islam juga ditujukan kepada para pelaku usaha,” kata MTA dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

Kemudian, tambah MTA, salah satu poin penting lainnya dalam SE itu adalah imbauan agar diaktifkan kembali pengajian di meunasah Gampong.

Pengajian itu sendiri adalah upaya membentuk generasi Qur’ani yang memegang teguh nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat Aceh.

Selain itu tentu saja untuk mewujudkan masyarakat Aceh yang makin kental dengan muatan agamis, sebagai upaya terbentuknya generasi yang cinta dengan syariat Islam.

“Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia sedang mempersiapkan generasi emasnya di tahun 2045 mendatang. Nah dalam konteks Aceh, sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan Syariat Islam, maka penting untuk mendekatkan para generasi pada Masjid dan Meunasah. Aceh harus berbeda. Menyongsong 2045, generasi Aceh bukan semata matang dalam persiapan menghadapi persaingan global, tetapi memiliki bekal agama yang kuat, agar tidak mudah dipengaruhi budaya negatif yang merusak tatanan adat budaya yang Islami di Aceh,” ujar MTA.

Dia menambahkan, SE ini diterbitkan oleh Gubernur usai menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh beberapa waktu lalu.

Beberapa hal yang ditekankan oleh Gubernur Aceh adalah memaksimalkan fungsi Meunasah dengan menggelar pengajian bagi anak-anak dan dewasa ba’da Maghrib.

Selain itu, Gubernur juga mengajak pihak terkait untuk meningkatkan strategi dakwah dengan memanfaatkan sarana dan media sesuai tuntutan zaman. Serta meningkatkan aktivitas dakwah yang lebih intensif ke semua kawasan di Aceh, terutama daerah perbatasan.

MTA menambahkan, dalam rangka penguatan dan peningkatan pelaksanaan Syari’at Islam bagi Aparatur Sipil Negara dan masyarakat di Aceh, Gubernur mengimbau Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh untuk melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan Keputusan MPU Aceh, Qanun Aceh, Peraturan Gubernur Aceh, Keputusan Gubernur Aceh, dan kebijakan Gubernur Aceh lainnya.

Sedangkan jajaran Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh ditugaskan untuk meningkatkan pengawasan terhadap televisi dan radio, untuk lebih mengutamakan penyiaran dengan materi pesan dakwah, dan melakukan pemantauan agar media cetak tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan norma agama dan adat istiadat Aceh.

Sementara itu, Kepada para ASN dan masyarakat, Gubernur mengimbau agar selalu melaksanakan Syari’at Islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syari’at dan akhlak, mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan Syari’at Islam sejak dini baik di rumah maupun tempat-tempat pengajian.

“Selanjutnya, Gubernur juga mengimbau para orangtua untuk mendidik anak melalui ibadah baca Al-Qur’an dan pengajian, menjaga diri dan anggota keluarga dari perilaku maksiat, menjaga aurat dan kehormatan serta berbusana muslim atau muslimah, tidak berdua-duan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik ditempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan; dan mengoptimalkan shalat jamaah 5 (lima) waktu di tempat kerja, gampong atau nama Iain dan tempat umum Iainnya,” kata MTA.

“Bahkan sejak sebelum Syariat Islam di Qanunkan, Aceh sudah dikenal sebagai daerah bersyariat. Oleh karena itu, mari bersama kita dukung Surat Edaran Gubernur ini, sebagai sebuah dukungan kita semua terhadap upaya mempersiapkan Generasi Emas di tahun 2045, yang tidak semata mampu bersaing secara global namun juga mampu mempertahankan Islam yang menyatu dalam adat, budaya dan keseharian masyarakat Aceh,” pungkasnya.

Shares: