News

Diduga Menipu, Oknum PNS Kesbangpol Diciduk Polisi

Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kepolisan Daerah (Polda) Aceh menangkap IY (36 tahun), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kesbangpol Banda Aceh.

IY diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang pegawai kontrak dan dua tenaga honorer dengan janji diangkat menjadi PNS. Ketiga korban, MU, FS, dan DR turut memberikan sejumlah uang tunai kepada pelaku.

“Korban MU merupakan seorang tenaga kontrak di KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) sementara FA dan DR merupakan honorer PAUD. Ketiganya dijanjikan akan bisa jadi PNS dengan menyerahkan uang,” kata Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Agus Sartijo, Selasa, 19 Maret 2019.

Agus menjelaskan, kejadian berawal saat salah seorang korban bertemu dengan tersangka di musala SPBU Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada 20 Juli 2018. Saat itu, korban menyetujui permintaan IY dengan membayar Rp 86 juta untuk tiga orang.

Namun hingga 2019, para korban tak kunjung mendapat informasi untuk diangkat menjadi PNS. Status ketiganya masih sama sebagai pegawai honorer dan tenaga kontrak.

“Apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataanya. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membayar uang korban lain yang pernah diurus untuk jadi PNS,” tambahnya.

Merasa telah ditipu, ketiga korban kemudian melaporkan aksi pelaku ke polisi dengan nomor laporan Lp/30/ll/yan.2.5/2019/spkt pada 4 Februari 2019.

Sementara pelaku ditangkap pada 5 Maret 2019 dan langsung ditahan di Mapolda Aceh guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.* (ASM)

Shares: