Home Hukum Empat warga Aceh ditangkap dalam kasus penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Barat
Hukum

Empat warga Aceh ditangkap dalam kasus penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Barat

Share
Empat warga Aceh ditangkap dalam kasus penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Barat
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana saat perlihatkan barang bukti saat konferensi pers dalam pengungkapan kasus penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Barat, Selasa (2/4/2024). FOTO : Humas Polres Aceh Barat
Share

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Barat, berhasil menangkap empat warga yang diduga ikut serta dan terlibat dalam kasus penyelundupan imigran Rohingya beberapa waktu lalu di daerah tersebut.

Keempat pelaku tersebut adalah, HS (33) warga Aceh Selatan, M (46) warga Aceh Selatan, E (49) warga Aceh Selatan dan HI (25) warga Aceh Barat Daya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana dalam konferensi pers, Selasa (2/4/2024) di Mapolres setempat.

“Kita tangkap empat orang. Diduga kuat mereka ini terlibat dalam kasus penyelundupan manusia,” kata Andi Kirana.

Diterangakan Andi Kirana bahwa, keempat pelaku ditangkap di sejumlah lokasi terpisah, tambahnya.

Diberitakan popularitas.com, puluhan imigran Rohingya terdampar di perairan Aceh Barat beberapa hari sebelumnya. Kapal yang ditumpangi karam dan terbalik.

Mereka sebelumnya berangkat dari Bangladesh dengan tujuan Malaysia, dan transit di wilayah Provinsi Aceh.

Aksi penyelundupan ini diduga melibatkan sejumlah nelayan asal Provinsi Aceh, katanya.

Kapolres Andi Kirana mengatakan dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit telepon pintar merek IPhone 11 Promax, satu unit telepon pintar merek Infinix, satu unit telepon selular merek Nokia 105, satu buah buku tabungan BNI atas nama Safarina dengan nomor rekening 1816067360.

Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Share
Tulisan Terkait
Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Polisi periksa 13 mahasiswa USK Banda Aceh kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian
Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Bekas Ketua MAA Aceh Jaya diserahkan polisi ke jaksa dalam kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur
Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim
Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...