Hukum

Empat warga Aceh ditangkap dalam kasus penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Barat

Empat warga Aceh ditangkap dalam kasus penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Barat
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana saat perlihatkan barang bukti saat konferensi pers dalam pengungkapan kasus penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Barat, Selasa (2/4/2024). FOTO : Humas Polres Aceh Barat

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Barat, berhasil menangkap empat warga yang diduga ikut serta dan terlibat dalam kasus penyelundupan imigran Rohingya beberapa waktu lalu di daerah tersebut.

Keempat pelaku tersebut adalah, HS (33) warga Aceh Selatan, M (46) warga Aceh Selatan, E (49) warga Aceh Selatan dan HI (25) warga Aceh Barat Daya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana dalam konferensi pers, Selasa (2/4/2024) di Mapolres setempat.

“Kita tangkap empat orang. Diduga kuat mereka ini terlibat dalam kasus penyelundupan manusia,” kata Andi Kirana.

Diterangakan Andi Kirana bahwa, keempat pelaku ditangkap di sejumlah lokasi terpisah, tambahnya.

Diberitakan popularitas.com, puluhan imigran Rohingya terdampar di perairan Aceh Barat beberapa hari sebelumnya. Kapal yang ditumpangi karam dan terbalik.

Mereka sebelumnya berangkat dari Bangladesh dengan tujuan Malaysia, dan transit di wilayah Provinsi Aceh.

Aksi penyelundupan ini diduga melibatkan sejumlah nelayan asal Provinsi Aceh, katanya.

Kapolres Andi Kirana mengatakan dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit telepon pintar merek IPhone 11 Promax, satu unit telepon pintar merek Infinix, satu unit telepon selular merek Nokia 105, satu buah buku tabungan BNI atas nama Safarina dengan nomor rekening 1816067360.

Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Shares: