Home Hukum Empat warga Aceh ditangkap dalam kasus penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Barat
Hukum

Empat warga Aceh ditangkap dalam kasus penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Barat

Share
Empat warga Aceh ditangkap dalam kasus penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Barat
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana saat perlihatkan barang bukti saat konferensi pers dalam pengungkapan kasus penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Barat, Selasa (2/4/2024). FOTO : Humas Polres Aceh Barat
Share

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Barat, berhasil menangkap empat warga yang diduga ikut serta dan terlibat dalam kasus penyelundupan imigran Rohingya beberapa waktu lalu di daerah tersebut.

Keempat pelaku tersebut adalah, HS (33) warga Aceh Selatan, M (46) warga Aceh Selatan, E (49) warga Aceh Selatan dan HI (25) warga Aceh Barat Daya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana dalam konferensi pers, Selasa (2/4/2024) di Mapolres setempat.

“Kita tangkap empat orang. Diduga kuat mereka ini terlibat dalam kasus penyelundupan manusia,” kata Andi Kirana.

Diterangakan Andi Kirana bahwa, keempat pelaku ditangkap di sejumlah lokasi terpisah, tambahnya.

Diberitakan popularitas.com, puluhan imigran Rohingya terdampar di perairan Aceh Barat beberapa hari sebelumnya. Kapal yang ditumpangi karam dan terbalik.

Mereka sebelumnya berangkat dari Bangladesh dengan tujuan Malaysia, dan transit di wilayah Provinsi Aceh.

Aksi penyelundupan ini diduga melibatkan sejumlah nelayan asal Provinsi Aceh, katanya.

Kapolres Andi Kirana mengatakan dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit telepon pintar merek IPhone 11 Promax, satu unit telepon pintar merek Infinix, satu unit telepon selular merek Nokia 105, satu buah buku tabungan BNI atas nama Safarina dengan nomor rekening 1816067360.

Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Share
Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...