News

Mobil barang bak terbuka dilarang angkut penumpang untuk mudik, Dirlantas Polda Aceh : Kedapatan langsung kita tilang

Mobil barang bak terbuka dilarang angkut penumpang untuk mudik, Dirlantas Polda Aceh : Kedapatan langsung kita tilang
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, SH SIK

POPULARITAS.COM – Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menegaskan, berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.

Kendaraan dengan bak terbuka, kata dia, berbahaya bagi keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.

“Jika ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan dikenakan sanksi tilang,” tegasnya, Selasa (2/4/2024).

“Jadi, kami imbau masyarakat agar tidak membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan menumpangi mobil bak terbuka,” ucapnya.

Berdasarkan data Operasi Ketupat tahun 2023 lalu, ada 71 kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Aceh. Di mana, sebanyak 37 korban meninggal dunia dan 23 orang luka berat.

Untuk mengantisipasi serta menekan angka kecelakaan di Tanah Rencong, pihaknya mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah tertentu.

Selain itu, lanjut Iqbal, para pengguna jalan juga diminta  untuk segera beristirahat bila mengalami kelelahan saat berkendara.

“Utamakan keselamatan dalam berlalu lintas agar dapat berkumpul dengan keluarga untuk menyambut lebaran Idulfitri. Pengguna jalan kita imbau untuk selalu berhati-hati saat mudik,” pungkasnya.

Shares: