News

Hendak kirim ratusan kilogram ganja ke Pulau Jawa, warga Indapuri Aceh Besar diringkus BNN

Hendak kirim ratusan kilogram ganja ke Pulau Jawa, warga Indapuri Aceh Besar diringkus BNN
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri saat memasuki paket ganja dari Aceh ke mesin insenerator di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Walda Marison

POPULARITAS.COM – MR warga Indrapuri, Aceh Besar, berhasil diringkus BNN saat akan mengirimkan ganja dari Aceh ke Pulau Jawa. Dari tangan pelaku turut diamankan ratusan ganja yang dimasukkan dalam karung.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (2/4/2024) mengatakan, pengungkapan kasus sindikat peredaran 200 kilogram ganja tersebut berawal dari ditangkapnya MR pada 2 Maret 2024 lalu.

Penangkapan MR sendiri, sambungnya, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan akan adanya pengiriman ganja dari Aceh ke Pulau Jawa. 

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik BNN pun melakukan penelusuran ke satu wilayah yang disinyalir menjadi lokasi pengiriman ganja tersebut yakni di kawasan Indrapuri, Aceh Besar.

Tidak hanya itu, tim juga sudah mengantongi satu nama tersangka yakni MR yang bertugas mengantar ganja tersebut dari Aceh ke Pulau Jawa.

Setelah sampai di lokasi, kata I Wayan, penyidik BNN langsung mengikuti MR yang mengendarai mobil sambil membawa beberapa kilogram ganja.

Karena panik dan merasa dibuntuti, MR langsung melarikan diri dan membuang beberapa karung ganja untuk menghilangkan barang bukti.

“MR melarikan diri dan masuk ke dalam hutan dengan cara melempar barang bukti ke jalan serta meninggalkan mobilnya di pinggir jalan,” kata dia dikutip dari laman Antara.

Tidak berselang lama, tim akhirnya menangkap MR di kediamannya. Penyidik lalu membawa MR ke lokasi pembuangan karung ganja yang ada di tengah hutan.

“Di lokasi pembuangan tim menemukan enam karung ganja kering dengan berat total 132 kilogram,” ucap I Wayan.

Setelah itu, penyidik pun langsung menuju lokasi lain di kawasan Indrapuri yang dijadikan MR sebagai tempat menyimpan sisa ganja siap kirim.

Dari lokasi tersebut, polisi akhirnya menyita puluhan kilogram ganja siap kirim milik MR. Total yang berhasil disita pun sebanyak 200 kilogram.

Tidak sampai di situ, MR juga mengaku kepada penyidik bahwa barang haram itu dia dapat dari sebuah ladang seluas 4 hektare yang berlokasi di Lamteuba, Aceh.

“Kita temukan ladang ganja seluas 4 hektare dan ditemukan juga ganja tambahan lagi ganja basah 7 ton dan pada tanggal 7 Maret sudah kita lakukan pemusnahan,” kata dia.

Setelah semua terungkap, lanjut I Wayan, MR akhirnya mengaku bahwa dia diperintahkan seorang narapidana berinisial RF untuk mengantar ganja tersebut ke Pulau Jawa.

BNN pun langsung menangkap narapidana berinisial RF itu di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Lampung.

“RF yang punya jaringan, dia menghubungi MR dengan telepon genggam untuk mengantar ganja itu,” jelasnya.

Hingga saat ini, BNN masih menyelidiki lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam sindikat peredaran ganja tersebut.

Atas perbuatannya, MR dan RF dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Shares: