POPULARITAS.COM – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelajar berinisial FM (13) dan RKF (15) yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di Kota Banda Aceh.
Keduanya diamankan sekitar pukul 01.20 WIB, Jumat (25/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita dua sepeda motor yang diduga hasil pencurian, yakni Yamaha Mio Soul dan Honda Supra.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan kedua pelajar tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor.
“Dua terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti Yamaha Mio Soul dan Honda Supra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dizha, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Dizha, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah FM. Dari pemeriksaan awal, FM mengakui dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan bersama rekannya, RKF.
“Dari keterangan FM, ia mengakui dugaan pencurian sepeda motor di dua lokasi bersama rekannya, RKF,” ujarnya.
Polisi selanjutnya mendatangi rumah RKF dan mengamankan pelajar tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, RKF juga mengakui keterlibatannya bersama FM dalam dugaan pencurian sepeda motor.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan Yamaha Mio Soul yang diduga hasil curian. Sepeda motor tersebut disimpan di rumah seorang warga di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Sementara itu, Honda Supra yang juga diduga hasil curian diketahui telah dijual kedua pelajar tersebut ke sebuah gudang barang bekas. Motor itu disebut dijual dengan harga Rp 700.000.
“Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan serta mengamankan sepeda motor tersebut,” kata Dizha.
Kedua sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dijadikan barang bukti. FM dan RKF juga diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dizha menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi yang diterima jajaran Polresta Banda Aceh.
Laporan pertama dibuat Firdaus (51), warga Jalan Krueng Tripa, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, pada 13 Juli 2026 di Polsek Banda Raya.
Dalam laporan tersebut, Firdaus melaporkan kehilangan Yamaha Mio Soul pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Sepeda motor itu hilang saat korban hendak melaksanakan shalat Subuh berjamaah di sebuah masjid di Gampong Geuceu Kayee Jato, Kecamatan Banda Raya.
“Usai shalat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Setelah mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukan kendaraannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujar Dizha.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.
Sementara laporan kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/7/IX/2026/SPKT/Sek Jaya Baru/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 5 September 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Jaya Baru.
Karena kedua terduga pelaku masih berusia anak, Polresta Banda Aceh akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, dan pihak terkait dalam penanganan perkara tersebut.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
“Saat ini, perkara tersebut masih ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik melakukan pemeriksaan, pengumpulan bahan keterangan, dan gelar perkara dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum mengenai anak yang berhadapan dengan hukum,”pungkasnya.







Leave a comment