News

Digugat ke PTUN, KIA beri penjelasan terkait sengketa

Digugat ke PTUN, KIA beri penjelasan terkait sengketa
Ilustrasi, Nova Iriansyah (kiri) bersalaman dengan Arman Fauzi usai dilantik menjadi komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA). Foto: portalsatu.com

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi menyebutkan pihaknya akan tetap berkomitmen menyelesaikan sengketa yang telah masuk.

Mengenai gugatan yang dilayangkan oleh YLBHI-LBH Banda Aceh dan Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), Arman mengaku akan memenuhi panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

“Kita hadiri panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan KIA akan berkomitmen menyelesaikan sengketa yang sudah masuk, intinya dengan waktu yang tidak begitu lama akan kita selesaikan,” kata Arman, Selasa (18/10/2022).

Menurut Arman, penyebab belum diselesaikannya sengketa dari LBH karena masih banyak antrean yang lebih dulu masuk.

Bahkan, katanya lagi pihaknya juga sempat tidak menyelesaikan beberapa sengketa dengan maksimal lantaran pandemi Covid-19.

“Kita banyak antrean sengketa yang harus diselesaikan yang lebih duluan masuk, itulah menyebabkan KIA tidak menyelesaikan sengketa dari LBH. Namun untuk tahun ini kita selesaikan semua,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arman juga membenarkan bahwa ketentuan penyelesaian sengketa harus dilakukan dalam kurun waktu 100 hari kerja, tetapi menurutnya ada kondisi-kondisi tertentu yang KIA tidak bisa dilakukan secara maksimal.

“Misalnya sarana pendukung, kita tidak memiliki ruang permanen sehingga kantor harus digunakan dengan cara pinjam pakai dan itu menyulitkan kita dalam proses sidang,” tambahnya.

Sementara itu, ia juga menyebutkan bahwa pihaknya membutuhkan beberapa tenaga ahli dalam membantu komisioner dalam penyelesaian sengketa.

“Kita tetap komitmen menyelesaikan sengketa yang masuk ke kita,” tutupnya.

Shares: