NewsPolitik

Dihadapan Mendagri, DPRA Minta Pilkada Aceh Tetap Digelar 2022

Mendagri: Pembangunan Terwujud dengan Kebersamaan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian saat melantik dan melakukan pengambilan sumpah Jabatan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sisa masa jabatan 2017-2022 di Gedung Utama DPR Aceh, 05/11/2020. Doc Humas

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin meminta pemerintah pusat menghargai kekhususan Aceh dalam hal penyelenggaraan pilkada yang digelar lima tahun sekali.

Pernyataan itu disampaikan Dahlan saat sidang rapat paripurna pengambilan sumpah dan pelantikan Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022, di ruang utama gedung DPRA, Kamis (5/11) yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dahlan bilang mengacu pada pasal 65 UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Gubernur, Wali Kota dan Bupati dipilih dalam satu pasangam secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali.

“Mengacu pada UU tersebut secara jelas ditegaskan bahwa pelaksanaan pilkada diselenggarakan 5 tahun sekali. Jadi dapat dipastikan pelaksanaannya diselenggarakan tahun 2022 mendatang,” kata Dahlan.

Menurut Dahlan UU tersebut sudah berumur 14 tahun setelah diundangkan pada 1 Agustus 2006. Namun implementasinya belum berjalan maksimal, masih banyak tumpang tindih regulasi antara UU Pemerintah Aceh dengan peraturan yang berlaku secara nasional.

Sementara untuk adanya wacana revisi UU Pilkada secara nasional yang akan digelar serentak, pihaknya meminta agar pemerintah pusat melakukan konsultasi ke DPRA agar menghindari terjadi tumpang tindih regulasi.

“Kami meminta dukungan agar pelaksanaan Pilkada Aceh untuk tetap dapat dilaksanakan pada Tahun 2022,” ucapnya.

Shares: