Home News Dilantik sebagai Pj Bupati Abes, Iswanto sebut bakal tegak lurus ke atas
News

Dilantik sebagai Pj Bupati Abes, Iswanto sebut bakal tegak lurus ke atas

Share
Berkinerja moncer, Muhammad Iswanto kembali diusul Pj Bupati Aceh Besar
Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto. Foto: Riska Zulfira/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar (Abes), Muhammad Iswanto menyatakan akan menjalankan semua program sesuai dengan arahan petinggi, yang mana telah disampaikan lima pesan dari Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Tito Karnavian.

“Kita pemerintahan kabupaten/kota ini prinsipnya tegak lurus ke atas, artinya semua program dijalankan dengan baik, seperti penanganan Covid-19 yang selama ini masih melanda di Aceh, khususnya Aceh Besar,” kata Iswanto usai pelantikan, Kamis (14/7/2022).

Iswanto juga menyebutkan akan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) serta penguatan UMKM di wilayah Aceh Besar.

“Kita tetap mendengarkankan apa yang disampaikan oleh Menteri dan Gubernur, intinya kita tetap tegak lurus ke atas,” tutur Iswanto.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...