News

Dilaporkan oleh ASN terkait mutasi, eks Bupati Nagan Raya bungkam

Dilaporkan oleh ASN terkait mutasi, eks Bupati Nagan Raya bungkam
Ilustrasi mutasi. Foto: Pikiran Rakyat

POPULARITAS.COM – Mantan Bupati Nagan Raya, Jamin Idham dikabarkan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia dan Inspektur Jenderal Kemendagri oleh salah seorang ASN, Edi Thamrin beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut dilakukan Edi sebagai upaya mencari keadilan pasca dilakukan pemutasian yang dilakukan mantan orang nomor satu di Nagan Raya itu kepada dirinya. Mutasi itu, kata dia, dilakukan tanpa alasan yang jelas.

Sementara Jamin Idham saat ditemui usai pelantikan Pj Bupati di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (11/10/2022), memilih bungkam terkait persoalan pemutasian itu.

Jamin Idham mempersilakan wartawan untuk menanyakan persoalan tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Nagan Raya, Ardimatha.

Menanggapi hal tersebut, Ardimatha menyebutkan laporan itu sah-sah saja apabila ASN yang dimaksud merasa dirugikan.

“Pelantikan kan sudah dilaksanakan, jadi bagi ASN yang merasa dirugikan ya silakan saja melapor,” ucap Ardimatha saat ditemui popularitas.com, Selasa (11/10/2022).

Selain itu, Ardimatha juga menyebutkan bahwa Pemkab Nagan Raya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlangsung nantinya di KASN.

“Ya kita jalankan saja dulu, karena laporan itu memang hak dari mereka yang merasa dirugikan,” tuturnya.

Shares: