News

Dinsos: 277 Anak Aceh Berhadapan dengan Hukum Hingga Juli 2019

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dinas Sosial Aceh mencatat sebanyak 277 anak di daerah tersebut dilaporkan berhadapan dengan hukum hingga Juli 2019. Jumlah ini sedikit berkurang jika dibandingkan tahun 2018 yang mencapai 456 orang.

“Pada tahun 2018 ada 79 anak ABH mendapat layanan di LPKS Aneuk Meutuah, dan sampai Juli tahun 2019 sudah 32 anak mendapat layanan di LPKS. Sementara jumlah anak berhadapan dengan hukum yang didampingi oleh sakti Peksos di 23 kabupaten/kota pada tahun 2018 berjumlah 456 anak dan pada tahun 2019 sampai 6 Juli tercatat 277 anak,” ungkap Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Aceh, Isnandar, dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Advokasi Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Kegiatan tersebut berlangsung di Grand Arabia Hotel Banda Aceh tiga hari, sejak Kamis, 22 Agustus 2019. Bimtek ini digelar menyikapi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan pembagian pembagian kewenangan di masing-masing tingkat pemerintahan, dimulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

Lebih lanjut, Isnandar mengatakan, untuk menjaga generasi penerus, maka penting bagi pemerintah untuk memberikan perhatian kepada anak yang membutuhkan perlindungan khusus. “Kami menyadari banyak tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemenuhan layanan ini, tetapi saya yakin dengan adanya kerjasama yang kita bangun antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota hal ini akan dapat terwujud,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah, menguraikan jumlah anak yang sudah dibina di LPKS Aneuk Meutuah berjumlah 77 anak yang dirincikan 55 diantaranya adalah pelaku, 6 korban serta 11 saksi pada 2017. Jumlah ini kemudian bertambah menjadi 79 anak berhadapan hukum pada 2018, yang dirincikan 56 diantaranya adalah pelaku, 9 korban, serta 14 saksi.

Di tahun 2019, Dinsos mencatat hingga Juli terdapat 32 anak yang berhadapan dengan hukum. Dari jumlah itu, sebanyak 22 diantaranya adalah pelaku, tiga korban, dan tujuh lainnya adalah saksi.

“Kita berharap kedepan, kesadaran para orang tua dalam mendidik anaknya harus jauh lebih baik, mengingat, untuk mengurangi jumlah anak yang bermasalah dengan hukum. Maka perhatian dan keterlibatan para orang/wali sangat dibutuhkan. Disamping hadirnya pemerintah bagi mereka yang punya kebutuhan khusus,” tutup Devi. (BNA/RIL)

Shares: