Home Hukum Diperiksa jaksa, Kepala BPKD Aceh Barat kembalikan yang Rp76,5 juta
Hukum

Diperiksa jaksa, Kepala BPKD Aceh Barat kembalikan yang Rp76,5 juta

Share
Diperiksa jaksa, Kepala BPKD Aceh Barat kembalikan yang Rp76,5 juta
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Share

POPULARITAS.COM – Pemeriksaan kasus dugaan korupsi dalam pungutan insentif pajak daerah di Aceh Barat, terus dikembangkan oleh kejaksaan negeri setempat. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, dan bahkan bukti-bukti telah berhasil dikumpulkan oleh penyidik.

Jumat (7/6/2024), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, telah menerima uang pengembalian dalam kasus tersebut dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Derah (BPKD) Zulyadi senilai Rp76,5 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Siswanto dalam keterangannya. “Pengembalian yang diterima oleh penyidik. Nilainya Rp76,5 juta,” katanya dikutip dari laman Antara.

Disebutkannya bahwa, pihaknya sangat menyambut baik itikad baik dari Kepala BPKD Aceh Barat, Zulyadi yang telah mengembalikan uang sebesar Rp76,5 juta, yang merupakan penerimaan insentif pungutan pajak daerah yang selama ini diterima. “Kita berasumsi positif, karena beliau memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang,” kata Siswanto.

Saat mengembalikan uang pajak, kata Siswanto, Zulyadi datang seorang diri dan langsung menghadap penyidik untuk mengembalikan insentif pajak pungutan daerah.

Dia menyebutkan, jumlah uang pungutan insentif pajak yang saat ini telah diterima pengembaliannya dari sejumlah pejabat dan ASN di BPKD Kabupaten Aceh Barat, telah mencapai Rp150 juta.

Uang tersebut saat ini masih diamankan oleh penyidik terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Siswanto juga mengimbau kepada semua pihak baik aparatur sipil negara (ASN) dan para pihak yang merasa tidak berhak menerima, agar segera mengembalikan uang tersebut kepada penyidik. “Kami masih menunggu itikad baik dari para pihak untuk mengembalikan uang dimaksud,” katanya.

Siswanto mengatakan pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN dan pejabat pemerintah di Kabupaten Aceh Barat, terkait penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.

Share
Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...