Home Hukum Diperiksa jaksa, Kepala BPKD Aceh Barat kembalikan yang Rp76,5 juta
Hukum

Diperiksa jaksa, Kepala BPKD Aceh Barat kembalikan yang Rp76,5 juta

Share
Diperiksa jaksa, Kepala BPKD Aceh Barat kembalikan yang Rp76,5 juta
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Share

POPULARITAS.COM – Pemeriksaan kasus dugaan korupsi dalam pungutan insentif pajak daerah di Aceh Barat, terus dikembangkan oleh kejaksaan negeri setempat. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, dan bahkan bukti-bukti telah berhasil dikumpulkan oleh penyidik.

Jumat (7/6/2024), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, telah menerima uang pengembalian dalam kasus tersebut dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Derah (BPKD) Zulyadi senilai Rp76,5 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Siswanto dalam keterangannya. “Pengembalian yang diterima oleh penyidik. Nilainya Rp76,5 juta,” katanya dikutip dari laman Antara.

Disebutkannya bahwa, pihaknya sangat menyambut baik itikad baik dari Kepala BPKD Aceh Barat, Zulyadi yang telah mengembalikan uang sebesar Rp76,5 juta, yang merupakan penerimaan insentif pungutan pajak daerah yang selama ini diterima. “Kita berasumsi positif, karena beliau memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang,” kata Siswanto.

Saat mengembalikan uang pajak, kata Siswanto, Zulyadi datang seorang diri dan langsung menghadap penyidik untuk mengembalikan insentif pajak pungutan daerah.

Dia menyebutkan, jumlah uang pungutan insentif pajak yang saat ini telah diterima pengembaliannya dari sejumlah pejabat dan ASN di BPKD Kabupaten Aceh Barat, telah mencapai Rp150 juta.

Uang tersebut saat ini masih diamankan oleh penyidik terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Siswanto juga mengimbau kepada semua pihak baik aparatur sipil negara (ASN) dan para pihak yang merasa tidak berhak menerima, agar segera mengembalikan uang tersebut kepada penyidik. “Kami masih menunggu itikad baik dari para pihak untuk mengembalikan uang dimaksud,” katanya.

Siswanto mengatakan pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN dan pejabat pemerintah di Kabupaten Aceh Barat, terkait penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...