Home Kriminalitas Polisi Bekuk Enam Pelaku Penculikan Remaja di Aceh Besar
KriminalitasNews

Polisi Bekuk Enam Pelaku Penculikan Remaja di Aceh Besar

Share
Enam tersangka pelaku penculikan seorang remaja di Aceh Besar diamankan polisi. Foto : HO | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Seorang remaja bernama Muammar Kadhafi (19), warga Kompleks Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, menjadi korban penculikan oleh sekelompok orang tak dikenal pada Selasa (9/9/2025). dini hari. Korban kemudian dijadikan sandera, sementara keluarganya diminta menyerahkan uang tebusan hingga Rp 1 juta.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi mengatakan, awalnya para pelaku yang berjumlah sekitar sepuluh orang mendatangi rumah korban untuk mencari seseorang bernama Faiz, namun tidak menemukannya.

“Setelah gagal menemukan Faiz, para pelaku kembali datang sekitar pukul 05.00 WIB untuk mencari handphone milik Faiz. Karena juga tidak ditemukan, mereka kemudian membawa korban Muammar,” kata AKP Donna, Sabtu (13/9/2025).

AKP Donna menjelaskan usai menculik korban, para pelaku menghubungi ibunda Muammar, Salmiah (54), menggunakan handphone milik korban.

Awalnya, kata AKP Donna, pelaku meminta uang tebusan Rp 100 ribu yang harus diantar ke jembatan Pango Ulee Kareng, Banda Aceh. Namun setelah keluarga tiba, pelaku justru menaikkan permintaan tebusan menjadi Rp1 juta.

“Karena tidak memiliki uang, keluarga tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, sehingga korban tetap ditahan para pelaku,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan, kata AKP Donna, tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan pada Rabu (10/9/2025) malam, polisi berhasil menemukan lokasi para pelaku di kawasan Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, dan langsung melakukan penangkapan.

Adapun enam orang berhasil diamankan, yakni TB (30), TMB (31), TS (35), ID (25), FAD (21), dan RA (23). Sementara tiga lainnya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam penculikan tersebut.

AKP Donna menjelaskan, peran mereka berbeda-beda. TB, ID, dan FAD berperan sebagai pelaku penculikan dan penyekapan. TMB ikut melakukan penyekapan. TS berperan sebagai penyekap sekaligus negosiator tebusan, sementara RA ikut dalam penculikan,”

Kini para pelaku ditahan di Mapolresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 328 KUHPidana jo Pasal 333 jo Pasal 55, 56 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...