Home Hukum Direktur perusahaan di Agara ditangkap terkait dugaan korupsi bebek
HukumNews

Direktur perusahaan di Agara ditangkap terkait dugaan korupsi bebek

Share
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penahanan terhadap Kh. (IST)
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap dan melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial Kh, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bebek di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kh ditangkap beberapa saat setelah bebas dari Rutan Kelas IIB Banda Aceh pada Jumat (19/11/2021) malam. Dia sebelumnya ditahan di rutan yang berada di kawasan Kajhu, Aceh Besar itu, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang, Aceh Tenggara.

Perkara ini ditangani oleh Kejati Aceh. Dalam proses persidangan hingga pembacaan putusan yang berlangsung Jumat (19/11/2021), majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis Kh tak bersalah dan dinyatakan bebas.

Atas putusan tersebut, Kh dijemput oleh para kuasa hukumnya di Rutan Kajhu, Aceh Besar pada Jumat (19/11/2021) malam. Beberapa saat di luar rutan, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menangkapnya.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya menyampaikan, Kh akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di tahanan mapolda setempat, sampai berkas perkara tersebut dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.

“Tersangka KS akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sampai kasus ini dinyatakan P21,” kata Sony dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021) malam.

Sony menyampaikan, dalam kasus tersebut, tersangka KS sebagai Direktur CV Beru Dinam berperan sebagai rekanan pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.

Sony juga menjelaskan, berdasarkan hasil audit, perkiraan kerugian negara (PKN) senilai Rp 4,2 miliar.

“Yang bersangkutan sebagai direktur pada perusahaan pengadaan itu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp4,2 milyar,” ucap dia.

Polda Aceh sebelumnya juga telah menahan sejumlah pihak dalam kasus pengadaan bebek di Aceh Tenggara, antara lain AS sebagai mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara dan MH sebagai mantan sekretaris Dinas Pertanian Aceh Tenggara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Biaya perjalanan Dinas PUPR Pidie tahun 2026 capai Rp1,1miliar
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...