HeadlineNews

Dirut PT Putra Ananda : Pak Amri Mirza di fitnah

Dirut PT Putra Ananda, yang menyebutkan namanya Nadaruddin itupun kemudian menjelaskan, semua tuduhan yang disampaikan oleh Sofian Efendi itu, semua fitnah. Justru keberadaan Pak Amri selaku PPK dalam proyek itu sangat membantu demi terlaksananya pekerjaan yang realisasi kemajuannya terjadi deviasi yang sangat jauh dari target realisasi yang seharusnya.
Dirut PT Putra Ananda : Pak Amri Mirza di fitnah
Salah satu area proyek Preservasi Jalan Kota Subulussalam - Batas Provinsi Sumut dan Penanggalan Lipat Kajang - Batas Provinsi Sumut.

LEWAT sambungan telpon, Selasa (8/9/2021), Amri Mirza, ST, MM, MT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek preservasi jalan Kota Subulussalam – batas Provinsi Sumut dan Penanggalan Lipat Kajang – batas Provinsi Sumut pada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Aceh, menghubungi redaksi popularitas.com. “Jika berkenan, saya ingin bertemu dengan menjelaskan secara rinci terkait dengan pernyataan Sofian Efendi di popularitas.com,” ucapnya.

Terpaut beberapa ratus meter dari kantor redaksi popularitas.com, disalah satu caffe dikawasan Seutui Banda Aceh, Ahmad Mirza, ST, MM, MT datang, dan Ia membawa seorang pria berperawakan tinggi. “Perkenalkan, ini Direktur Utama PT Putra Ananda,” katanya. Dan lelaki yang dikenalkan olehnya itupun menjulurkan tangan memberi salam.

Jadi seperti ini, lanjut Amri Mirza, ST, MM, MT, agar persoalan lebih terang benderang, saya membawa langsung Dirut PT Putra Ananda, agar duduk perkara dan masalah yang disampaikan oleh Sofian Efendi terkait dengan proyek tersebut dapat didengarkan langsung, sehingga hal disampaikannya tidak menjadi pembelaan subjektif saya, terang Mirza lagi.

“Saya sudah baca keterangan Pak Sofian Efendi di media popularitas, dan saya tegaskan hal tersebut tidak benar,” kata pria yang duduk disebelah Amri Mirza dan diperkenalkan sebagai Dirut PT Putra Ananda.

Dirut PT Putra Ananda, yang menyebutkan namanya Nadaruddin itupun kemudian menjelaskan, semua tuduhan yang disampaikan oleh Sofian Efendi itu, semua fitnah. Justru keberadaan Pak Amri selaku PPK dalam proyek itu sangat membantu demi terlaksananya pekerjaan yang realisasi kemajuannya terjadi deviasi yang sangat jauh dari target realisasi yang seharusnya.

Terkait dengan poin-poin tuduhan pada pernyataan Sofian Efendi di popularitas.com, dengan judul berita “Kala PPK BPJN Aceh minta jatah proyek di jalan nasional”, yang terbit pada Senin (7/9/2021), saya tegaskan hal tersebut semuanya bohong dan sama sekali tidak benar seperti itu, tukas Nadarrudin.

Jadi begini, lanjutnya, saya baru kenal Pak Sofian Efendi dari kawan yang juga merupakan satu personil di PT Putra Ananda. Dan pertama kali bertemua belia pada saat proses lelang, yakni pembuktian dokumen teknis dan evaluasi. Nah, disitulah kenal dengan yang bersangkutan.

Ia kemudian melanjutkan penjelasannya bahwa, perusahaan dirinya dipinjampakaikan oleh Marwan salah satu personil di Putra Putra Ananda kepada 

jadi perusahaan saya ini dipinjampakai oleh Marwan, salah seorang personil di PT Putra Ananda kepada Zahram yang merupakan rekan kerja pak Sofian Efendi. Seperti itu prosesnya, tambahnya. “Jadi Pak Sofian Efendi itu, orang lapangan yang memakai perusahaannya dan yang bekerja di proyek itu,” sebutnya.

Beberapa bulan pelaksanaan pekerjaan, lancar-lancar saja, sampai kemudian muncul masalah, yakni progres atau kemajuan proyek yang sangat lamban, dan terjadi deviasi yang signifikan antara realisasi proyek dengan target. Ditambah lagi dirinya dengan Pak Sofian Efendi, tidak memiliki klausul kerjama berupa perikatan hukum dalam pekerjaan itu.

“Hal inilah yang kemudian menjadi dasar saya mengambilalih tanggungjawab,” jelasnya.

Sebab, jika dirinya selaku pemilik perusahaan tidak mengambilalihtanggungjawab, Ia khawatir ketika proyek tidak selesai, PT Putra Ananda akan di black listi, dan dirinya selaku pihak yang menandatangani semua dokumen proyek akan bermasalah hukum kedepannya.

“Jadi sebenarnya, dalam pekerjaan ini, saya mengambilalih tanggungjawab atas lambatnya realisasi yang dilakukan oleh Pak Sofian Efendi dan kawan-kawannya di lapangan,” tuturnya.

Kemudian, ucapnya lagi, terkait dengan tudingan Pak Amri meminta jatah item pekerjaan asphaltic dan marka jalan, itu saya tegaskan sama sekali tidak benar.

“Justru beliau banyak membantu dengan tahan badan terhadap pembayaran asphaltic dan marka jalan dengan menjadikan diri penjamin,” sebutnya.

Diakuinya, selama dilapangan, realisasi keuangan yang digunakan oleh Pak Sofian dan kawan-kawannya sangat amburadul dan kacau. Akibatnya manajemen proyek banyak yang tidak sesuai antara pengeluaran dengan yang tercantum di Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nah, keberadaan Pak Amri itu memberikan jaminan kepada piahk, atau vendor asphaltic dan marka jalan agar bersedia pembayaran ditangguhkan selama proses pekerjaan masih berlangsung.

Karenanya, tudingan bahwa Pak Amri yang mengerjakan item pekerjaan Asphaltic dan marka jalan dalam proyek itu, sama sekali tuduhan yang tidak mendasar, terangnya lagi.

Kemudian, dalam pemberitaan itu disebutkan juga bahwa, dalam catatan keuangan perusahaan yang diterima Sofian Efendi, ada peruntukan biaya senilai Rp112 juta kepada Pak Amri. Dapat saya jelaskan, itu merupakan biaya pembayaran hutang, sebab, dalam beberapa kasus dikarenakan realisasi proyek yang lambat, dan selama dilapangan pekerjaan dikendalikan oleh Pak Sofian, terjadi kekacauan dalam cash-flow atau aliran keuangan.

Sebab, kadangkala demi mengejar deviasi proyek yang sangat jauh, Pak Amri meminjamkan uang pribadinya untuk pembayaran kepada vendor asphaltic dan marka jalan, sebagai bentuk tanggungjawab belia selaku PPK agar dapat mengejar ketertinggalan deviasi proyek. “Nah, jadi uang yang tersebut dalam catatan itu merupakan pengeluaran untuk pembayaran hutang kepada Pak Amri,” jelas Nadaruddin.

Selanjutnya soal setoran setiap bulan senilai Rp15 juta kepada PPK yang ditudingkan oleh Pak Sofian Efendi, itu sama sekali tidak ada, dan tidak benar. “itu gak ada, gak benar itu,” tandasnya.

Prinsipnya, kata Nadaruddin, dirinya tidak ingin proyek tersebut bermasalah dan akan menimbulkan konsekeunsi hukum kelak. Selain itu juga, upaya mediasi sudah dilakukannya dengan Pak Sofian Efendi, namun belum ada titik temu.

Diceritakannya, dirinya sudah mencoba mediasi dan bertemu dengan Sofian Efendi dan rekan-rekannya. Saya terangkan kepada mereka bahwa, ketika proyek sudah selesai, dan realisasi pekerjaan tuntas, PHO telah dilakukan, maka setelah itu kita semua dapat duduk kembali, guna menghitung kurang bayar atau lebih bayar terhadap Pak Sofian dan rekannya selama mereka dilapangan.

“Mereka gak sabar dan ingin cepat-cepat,” ucap Nadaruddin.

Intinya, dirinya selaku pemilik perusahaan, mengharapkan ada jalan keluar dari persoalan ini. Namun yang paling utama saat ini adalah menyelamatkan proyek agar tuntas, selesai dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum kelak.

Sayup-sayup terdengar lantunan suara ayat suci Alquran dari masjid yang terpaut beberapa puluhmeter dari tempat kami dikusi, saat itu waktunya menunjukkan pukul 18.25 WIB. Sesaat pelayan datang mengantarkan nota pembayaran minuman.

Amri Mirza yang sebelumnya tidak banyak bicara, selanjut mengucapkan kalimat, sebelum mengakhiri pertemuan, saya tegaskan kembali, Demi Allah dan Rasulnya, saya satu sen pun tidak ada mengambil manfaat, ataupun uang dari pekerjaan ini.

baca juga : Kala PPK BPJN Aceh minta jatah proyek di jalan nasional

Dilanjutkannya lagi bahwa dirinya dalam pelaksanaan proyek itu mewakili negara selaku PPK, pihak yang bertanggungjawab penuh jika pekerjaan itu bermasalah, karenanya segala resiko, baik pikiran, tenaga, dan jikapun perlu keluar uang akan dilakukannya demi proyek itu tidak bermasalah hukum.

“Saya justru yang berkorban, dan saat ini justru difitnah oleh pihak lain,” sebut Amri.

Selaku penanggungjawab, proses pengambialihan pekerjaan oleh PT Putra Ananda secara langsung, bukan merupakan kepentingan dirinya. Namun hal tersebut didasarkan pada evaluasi melalui rapat show case meeting atau SCM.

Dari referensi disebutkan, SCM merupakan istilah dalam pekerjaan konstruksi, yakni suatu metode yang digunakan untuk menilai atau evaluasi terhadap kemajuan proyek. SCM dilakukan oleh pejabat instansi teknis terkait dalam hal ini pejabat pembuat komitmen atau PPK. Rapat diadakan Karena adanya kondisi kontrak kerja yang dinilai kritis dan berpotensi waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan jadwal penyelesaian yang dibuat.

Nah, untuk proyek ini, sudah dua kali kita lakukan SCM, dan hasil rekomendasnya disampaikan langsung kepada PT Putra Ananda. Dan dari evaluasi itu, terdapat deviasi yang sangat jauh, yakni 26,90 persen.

Realisasi proyek dari hasil SCM yang juga melibatkan konsultan pengawas, PT Putra Ananda, dan Kasatker, didapati realiasinya hingga 15 Juli 2021 hanya 47 persen, dari target seharusnya 73 persen.  “terjadi deviasi yang tinggi, yakni 26,90 persen,” papar Amri.

Dasar itulah yang menjadi pertimbangan dirinya selaku penanggungjawab untuk melakukan langkah terbaik guna menyelamatkan proyek. Sebab, bagaimanapun, dirinya mewakili negara, dan pekerjaan tersebut merupakan kepentingan nasional yang harus tuntas dikerjakan dengan hasil terbaik.

Namun, sekali lagi saya tegaskan, demi Allah, demi  anak dan istri saya, dan demi orangtua saya yang sudah meninggal, satu rupiahpun saya tidak ada mengambil uang dari PT Putra Ananda, dan disini ada langsung Direktur perusahaan yang hadir menjadi saksi dan mendengar pernyataan ini. Dan ucapan Amri Mirza itupun disahuti oleh Nadaruddin dengan membenarkannya.

Shares: