HeadlineHukum

Disebut manuver jegal pencapresan Anies lewat kasus korupsi, ini jawaban Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri, diterpa isu bermanuver ingin jegal pencalonan Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024. Bahkan pria yang terakhir berpangkat Komjen Purn Polri itu disebut-sebut mendorong kriminalisasi terhadap Gubernur DKI tersebut dalam kasus dugaan korupsi even balapan Formula E.
Firli Bahuri : KPK bekerja dalam senyap dan profesional
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri tiba untuk menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

POPULARITAS.COMKetua KPK Firli Bahuri, diterpa isu bermanuver ingin jegal pencalonan Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024. Bahkan pria yang terakhir berpangkat Komjen Purn Polri itu disebut-sebut mendorong kriminalisasi terhadap Gubernur DKI tersebut dalam kasus dugaan korupsi even balapan Formula E.

Dalam keterangannya kepada popularitas.com, Sabtu (1/10/2022), Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, semua hal yang dilakukan oleh lembaga antirasuah yang saat ini Ia pimpin adalah murni proses hukum.

Ia kembali menegaskan, tidak ada seorangpun yang menjadi tersangka oleh lembaga KPK terkecuali seseorang karena perbuatannya, atau keadaan yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup Kuat diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Jadi, katanya lagi, Jika ada yang hal tidak pas, dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dalam penegakan kasus korupsi oleh lembaga KPK, Ia mempersilahkan semua pihak menggunakan halur hukum yang tersedia. “KPK sangat menghormati asas-asas pokok pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Firli menyebutkan, dalam beberapa kesempatan dirinya kerap menyampaikan bahwa, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya tugas KPK, namun harus menjadi agenda bersama semua pihak, termasuk kamar-kamar kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta partai politik.

Selama ini, Sambung Firli Bahuri, KPK tidak pernah berhenti untuk melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi. Jadi siapapun pelaku tindak pidana korupsi, maka KPK tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

KPK itu bekerja dengan mengumpulkan bukti, keterangan, dan alat bukti lainnya sehingga peristiwa tindak pidana korupsi menjadi terang, dan kemudian menemukan tersangkanya, papar Firli.

Selanjutnya, hasil kerja-kerja KPK dalam penegakan hukum kasus korupsi juga di uji di Pengadilan. Karenanya, apa yang dilakukan pihaknya bukan politisasi, kriminalisasi, ataupun halusinasi, dan bahkan opini.

“Saya pastikan bahwa proses yang terjadi di KPK adalah proses hukum,” tandasnya.

Ia memastikan bahwa, KPK selama ini bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum, dan peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan penegakan hukum itu sendiri. Sebagai lembaga penegakan hukum bidang korupsi, maka pihaknya bekerja berdasarkan asas hukum acara pidana, dan tentu saja penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum itu sendiri, demikian Firli Bahuri.

Shares: