News

Disnakermobduk Aceh Belum Ada Terima Laporan Karyawan yang di PHK

Ilustrasi, tenaga kerja. (Foto: Wartaekonomi)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Di tengah wabah virus corona, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Iskandar Syukri, mengatakan hingga saat ini belum ada menerima laporan adanya karyawan di perusahaan yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Belum ada laporan yang di-PHK,” kata Iskandar saat dikonfirmasi, Senin, 6 April 2020.

Pihaknya saat ini baru menerima laporan soal adanya beberapa pekerja hotel yang dirumahkan namun bukan PHK. “Hanya dirumahkan sementara, ada di salah satu hotel yang melapor,” ujarnya.

Selama pandemi virus corona ini, sebanyak 63.200 pekerja di Aceh telah mendaftar sebagai penerima manfaat Kartu Prakerja. Semua data pendaftaran itu telah dikirim ke Kemenaker di Jakarta.

“Sudah mencapai 70 ribu lebih (pendaftar). Namun belum semua data divalidasi kebenarannya. Bisa saja nama dan alamat tidak valid,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk Aceh mendapat kuota sebanyak 72.731 penerima Kartu Pra Kerja yang diberikan oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini pemerintah daerah hanya memfasilitasi proses pendaftaran, sementara penyeleksiannya dilakukan Kemenko Perekonomian.

“Bagi yang diterima dan mengikuti pelatihan secara online, akan mendapatkan insentif bulanan Rp 600 ribu selama bulan,” ujarnya. (dani)

Shares: