EkonomiNews

Disperindagkop Pidie Jaya dorong pelaku UMKM urus sertifikat halal

Disperindagkop Pidie Jaya dorong pelaku UMKM urus sertifikat halal
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Pidie Jaya, Rizal Fikar. FOTO : popularitas.com/Nurzahru

POPULARITAS.COM – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pidie Jaya, dorong para pelaku usaha menengah mikro kecil (UMKM) di daerah itu, untuk mengurus dan mendaftarkan produksnya guna peroleh sertifikasi halal.

Pemkab Pidie Jaya sendiri, saat ini terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM dan IKM di wilayah itu, terkait dengan pengurusan sertifikasi halal secara gratis.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disperindagkop Rizal Fikar, dalam penjelasannya kepada Popularitas.com, Jumat (17/2/2023) di Pidie Jaya.

Dia mengaku, saat ini minat para pelaku IKM dan UMKM di Pidie Jaya untuk urus sertifikat halal masih kurang. Karena itu, pihaknya terus mendorong, dan menggalakkan program tersebut dengan berbagai pertemuan, dan sosialiasi dengan para pengusaha kecil yang selama ini menghasilkan berbagai produk makanan, dan lainnya di daerah ini.

Dia menegaskan, sertifikasi halal yang penting dimiliki para pelaku IKM dan UMKM. Sebab hal itu akan menambah kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Selain itu juga, dengan adanya label halal, maka ekspansi pasar lebih mudah dilakukan. 

“Kalau sudah ada label halal, profit usaha InsyaaAllah akan semakin baik. Hal itu juga akan menjamin keberlangsungan usaha, dan memudahkan pemasaran produk,” ujarnya.

Saat ini, masih ada waktu hingga dua tahun kedepan para pelaku UMKM dan IKM untuk mengurus sertifikasi halal, tambahnya. Sebab, secara aturan dan undang-udang yang ada tentang jaminan produk halal, pada 2024 mendatang, setiap produk usaha makanan dan minuman wajib kantongi label halal.

Dari catatan yang ada di Disperindagkop Pidie Jaya, saat ini terdapat 689 pelaku UMKM yang bergerak di sektor penjualan makanan dan  minuman. Nah, dari jumlah ini, produk yang sudah kantongi sertifikat halal masih sangat sedikit. Karenanya, pihaknya imbau masyarakat pelaku usaha, untuk segera mendaftarkan produknya dan mengurus label halal.

Syarat untuk mendapatkan sertifikat halal itu sangat mudah, sambung Rizal Fikar, apalagi tanpa ada pungutan biaya. Caranya, silahkan konsultasi ke kantor Disperindagkop Pidie Jaya. Sebelumnya, pastikan setiap usaha yang dijalankan, telah miliki nomor induk berusaha (NIB), tambah kemudian. (***)

Shares: