Dituduh curi sangkar burung, pemuda di Aceh Timur bacok tetangga
KH (29) dan barang bukti sebilah pisau, saat jalani pemeriksaan dan diamankan di Polres Aceh Timur, Jumat (29/3/2024). FOTO : Humas Polres Aceh Timur
Home Hukum Dituduh curi sangkar burung, pemuda di Aceh Timur bacok tetangga
Hukum

Dituduh curi sangkar burung, pemuda di Aceh Timur bacok tetangga

Share
Share

POPULARITAS.COM – KH (29) seorang pemuda di Aceh Timur diringkus polisi. Lelaki yang tinggal di Gampong Matang Guru, Madat, tersebut, terpaksa berurusan hukum akibat perbuatanya menganiaya tetangganya dengan parang dan juga pisau.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu M Rizal kepada popularitas.com, Minggu (31/3/2024) mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari tuduhan kepada pelaku mencuri sangkar burung milik korban.

Jadi, katanya kemudian, saat itu, Jumat (29/3/2024), YU (41) yang merupakan istri korban (RU), mendatangi rumah orang tua pelaku guna menanyakan sangkar burung milik mereka yang hilang. 

Saat berbincang dengan orang tua KH, YU mengatakan bahwa dirinya curiga sangkar burung milik mereka diambil oleh pelaku. Nah, saat itu, KH yang kebetulan sedang berada di rumah tersebut mendengar percakapan itu dan langsung keluar rumah.

KH merasa tersinggung dan langsung mendatangi YU seraya mengatakan untuk tidak asal bicara tanpa bukti. Ia juga mengancam untuk tidak segan menebas korban. Sambil berucap seperti itu, ternyata pelaku benar-benar melakukan tindakannya dengan mengayunkan parangnya ke arah korban hingga mengenai lengan sebelah kanan.

Tak merasa puas melakukan tindakan itu, KH juga melemparkan batu bata ke arah YU dan mengenai lutut sebelah kanan. 

Tak terima dianiaya oleh pelaku, korban pulang ke rumah dan mengadukan hal tersebut kepada suaminya, RU. Mendapatkan pengaduan dari istri dan penganiayaan yang dilakukan oleh KH, Ia pun segera mendatangi pelaku di salah satu warung kopi di kampung tersebut.

Saat itu, KH yang sedang membawa pisau langsung menyerang RU. Duel keduanya berakibat pada luka-luka yang dialami oleh korban, yakni pada lengan kiri dan punggung.

“Pasca menganiaya korban pelaku kabur ke salah satu rumah warga, warga lain yang tahu kejadian ini langsung berupaya mengepungnya,” kata Kapolsek.

Begitu mendapatkan informasi tersebut dari warga, personel Polsek langsung bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku. Saat ini, KH jalani pemeriksaan di Polres Aceh Timur. Polisi sendiri akan menjerat pria tersebut dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, demikian M Rizal.

Share
Tulisan Terkait
Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar
Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan
Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan
Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...