Home Hukum PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan
Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

Share
PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan
Jumadi dan kuasa hukumnya Beriman Panjaitan beri keterangan pers usai pembacaan putusan di PN Rantau Prapat, Rabu (7/5/2025). FOTO : Daud Rinaldi Rangkuti
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan Jumadi, warga Sidorukun, Pangkatan atas sengketa tanah dengan pemerintah desa setempat.

Perkara yang didaftarkan oleh kuasa hukum penggugat Beriman Panjaitan, disidangkan oleh majelis hakim, Rabu (7/5/2025). Lewat putusan itu, tanah yang semula dikuasai oleh Pemerintah Desa Sidorokun, akhirnya dimenangkan oleh Jumadi.

Kasus itu sendiri, berawal dari tanah milik orang tua Jumadi, yakni almarhum Iskhak, dipinjam pakai oleh pemerintah desa untuk percontohan pembibitan kelapa sawit. Namun, dalam perjalanannya, dikuasai oleh sejumlah oknum aparat desa Sidorukun.

Lewat pengacaranya, Jumadi layangkan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum aparat desa tersebut. Setelah melewati serangkaian pembuktian dan persidangan di PN Rantau Prapat, akhirnya, kasus itu dimenangkan oleh penggugat.

Kuasa Hukum Pengguggat, Beriman Panjaitan dalam keterangannya mengatakan bahwa, putusan majelis hakim terkait dengan sengketa tanah yang diajukan pihaknya, buktikan bahwa keadilan masih berpihak pada kebenaran.

“Kami, selaku kuasa hukum penggugat sangat menyambut baik putusan majelis hakim,” katanya.

Sementara itu, Jumadi menyampaikan ucapan dan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan gugatannya. Dirinya sendiri tidak menyangka bahwa perjuangannya bisa berhasil. Apalagi, sebagai orang miskin yang berjuang mencari keadilan, dia merasa haru atas keputusan PN Rantau Prapat.  “Terima kasih Pak Hakim dan seluruh pihak yang telah membantu perjuangannya selama ini,” kata Jumadi. [Daud Rinaldi Rangkuti]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

Hukum

Abang Samalanga Sesalkan Beredarnya Video Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Warga Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan...

HukumNews

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Terkait Pengadaan di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap...