Home Hukum PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan
Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

Share
PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan
Jumadi dan kuasa hukumnya Beriman Panjaitan beri keterangan pers usai pembacaan putusan di PN Rantau Prapat, Rabu (7/5/2025). FOTO : Daud Rinaldi Rangkuti
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan Jumadi, warga Sidorukun, Pangkatan atas sengketa tanah dengan pemerintah desa setempat.

Perkara yang didaftarkan oleh kuasa hukum penggugat Beriman Panjaitan, disidangkan oleh majelis hakim, Rabu (7/5/2025). Lewat putusan itu, tanah yang semula dikuasai oleh Pemerintah Desa Sidorokun, akhirnya dimenangkan oleh Jumadi.

Kasus itu sendiri, berawal dari tanah milik orang tua Jumadi, yakni almarhum Iskhak, dipinjam pakai oleh pemerintah desa untuk percontohan pembibitan kelapa sawit. Namun, dalam perjalanannya, dikuasai oleh sejumlah oknum aparat desa Sidorukun.

Lewat pengacaranya, Jumadi layangkan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum aparat desa tersebut. Setelah melewati serangkaian pembuktian dan persidangan di PN Rantau Prapat, akhirnya, kasus itu dimenangkan oleh penggugat.

Kuasa Hukum Pengguggat, Beriman Panjaitan dalam keterangannya mengatakan bahwa, putusan majelis hakim terkait dengan sengketa tanah yang diajukan pihaknya, buktikan bahwa keadilan masih berpihak pada kebenaran.

“Kami, selaku kuasa hukum penggugat sangat menyambut baik putusan majelis hakim,” katanya.

Sementara itu, Jumadi menyampaikan ucapan dan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan gugatannya. Dirinya sendiri tidak menyangka bahwa perjuangannya bisa berhasil. Apalagi, sebagai orang miskin yang berjuang mencari keadilan, dia merasa haru atas keputusan PN Rantau Prapat.  “Terima kasih Pak Hakim dan seluruh pihak yang telah membantu perjuangannya selama ini,” kata Jumadi. [Daud Rinaldi Rangkuti]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...