POPULARITAS.COM – Elemen sipil pemerhati lingkungan menyerukan agar Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) secara eksplisit dimasukkan ke dalam Kawasan Strategis Nasional dalam Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh. Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari potensi konflik regulasi.
“Sesuai dengan kaedah tata ruang, seharusnya KEL dimasukkan ke dalam KSN dalam Qanun RTRWA,” tegas pemerhati lingkungan, Yakob Ishadamy, dalam rapat dengar pendapat umum Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025-2045 yang berlangsung di gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu, 17 September 2025.
Yakob Ishadamy mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadinya konflik regulasi terhadap UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Fakta lain bahwa ekosistem Leuser juga sudah ditetapkan berbagai fungsi kawasan di dalamnya.
“Sehingga dalam tata ruang ini perlu menyelesaikan semua siklus tata ruang mulai dari perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian ruang, pengaturan izin bahkan sampai ke sumber pendanaan dan teknologi untuk menghindari konflik ruang,” kata Yakob dalam rapat yang dihadiri para kepala daerah se-Aceh, serta perwakilan Polda Aceh dan Kodam IM tersebut.
Senada itu, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu, Dr. Aswita, menyesalkan hilangnya kata – kata KEL dalam Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA). Meski secara politik, KEL telah diakui secara nasional bahkan internasional. Tidak ada alasan bagi Aceh untuk tidak mengakui dan melindungi KEL dalam instrumen hukum daerahnya sendiri.
Aswita, menekankan pentingnya menjadikan KEL bukan hanya sebagai ciri khas Aceh, tetapi juga sebagai jati diri dan identitas ekoregional Aceh yang harus dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan.
“Saya sangat berharap kepada tim ahli untuk mengkaji kembali tentang penghilangan kata – kata KEL dalam RTRW. Saya berfikir ke depan akan terjadi konflik regulasi antara RTRW, UUPA serta kebijakan lainnya. Secara politik, KEL telah diakui secara nasional bahkan internasional. Tidak ada alasan bagi Aceh untuk tidak mengakui dan melindungi KEL dalam instrumen hukum daerahnya sendiri. Tolong dimasukkan lagi KEL dalam RTRWA”. tegas Aswita.
Lagipula, menurutnya, KEL telah secara resmi ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
Selain itu, LSM pemerhati lingkungan juga menyampaikan masukan penting terkait adanya ketidakselarasan data dalam Rancangan Qanun RTRWA. Menurutnya, terdapat sejumlah data yang belum selaras dengan informasi resmi yang telah diterbitkan oleh Kementerian terkait.
Hal ini berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam perencanaan tata ruang dan pengambilan kebijakan di masa depan.
“Penyelenggaraan RDPU ini mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola ruang yang inklusif, berbasis data akurat, dan selaras dengan kerangka hukum nasional maupun kewenangan khusus Aceh. Masukan dari masyarakat sipil, khususnya LSM lingkungan, menjadi bagian penting dalam memastikan Rancangan Qanun RTRWA menjadi instrumen kebijakan yang berkelanjutan, adil, dan berwawasan lingkungan,” tegas Aswita.
Pihak DPRA merespon masukan dari pemerhati lingkungan dengan menjawab “Nanti akan kami kaji kembali”











Leave a comment