Home Headline KPK: Biro Haji Sebar Kuota Khusus untuk Dijual Mahal
HeadlineNews

KPK: Biro Haji Sebar Kuota Khusus untuk Dijual Mahal

Share
Kloter pertama jemaah haji asal Aceh tiba 10 Juli 2024
Ilustrasi. Jamaah haji berjalan kaki menuju Jamarat di Mina, Makkah Arab Saudi, Senin (17/6/2024) (ANTARA/Luqman Hakim)
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik curang yang dilakukan sejumlah biro perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurut KPK, biro-biro tersebut sengaja menyebarkan jatah kuota haji khusus dari kuota tambahan ke berbagai afiliasi agar bisa menjualnya dengan harga lebih mahal.

“Disebar-sebar dengan harapan kuotanya lebih kecil, peminatnya lebih banyak, akhirnya kompetitif. Semacam lelang, siapa yang uangnya lebih banyak, siapa yang mampu bayar lebih besar, dia yang berangkat. Keuntungan yang lebih besar diperoleh oleh masing-masing travel,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

Asep menjelaskan, salah satu modus penyebaran dilakukan dengan membagi kuota ke biro afiliasi. Misalnya, travel A membagikan jatahnya ke travel B atau travel C yang menjadi cabang atau anak usahanya.

Selain itu, kuota haji khusus juga didistribusikan ke biro yang belum memiliki sertifikat penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Menurut Asep, jika kuota tidak disebarkan, maka harga jual akan lebih murah.

“Harganya akan lebih murah, karena kuota yang tersedia lebih besar dibandingkan peminat. Kalau peminatnya hanya 500, tetapi kuotanya 1.000, maka pasti dijual lebih murah,” jelasnya.

Kasus korupsi kuota haji khusus ini mulai diselidiki sejak 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Dari penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Bahkan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan bahwa kuota haji khusus hanya 8%, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler. Pembagian jatah yang tidak sesuai aturan ini menjadi sorotan utama dan memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kuota.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...