HukumNews

Diupah Rp20 juta, dua warga Aceh antar sabu senilai Rp9,1 miliar ke Jambi

Pengedar sabu di Pidie diringkus polisi
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/Arie Basuki

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi membekuk dua pria berinisial RZ dan IS, warga Aceh karena diduga mengedarkan 7 kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp9,1 miliar.

Penangkapan dua orang kurir jaringan sabu antarprovinsi itu dilakukan pada 23 September 2023. Hasil pengembangan, narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Aceh dan hendak diedarkan di Jambi.

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah mengatakan dalam proses pengantaran barang bukti narkotika jenis sabu tersebut pelaku ini bertindak sebagai kurir dan diupah uang sebesar Rp20 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku mengakui ini merupakan kedua kalinya mereka lakukan,” kata Nukmansyah dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Ia mengatakan, apabila 1 gram sabu dapat digunakan lima orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 35.196 jiwa. Sedangkan jika 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1,3 juta maka total keseluruhan barang bukti tersebut senilai Rp9,15 miliar.

Shares: