Home News DPD RI: Pilkada Aceh Harus 2022
News

DPD RI: Pilkada Aceh Harus 2022

Share
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Antara)
Share

POPULARITAS.COM – Anggota Komite III DPD-RI Fadhil Rachmi mengatakan pilkada 2022 di Aceh menjadi keharusan karena perintah undang-undang pemerintahan Aceh (UUPA).

“Pilkada Aceh bagian dari sejarah panjang dalam konteks perdamaian di Aceh,” kata Fadhil Rachmi seperti dilansir laman Antara, Senin (8/2/2021).

Menurutnya, kekhususan dan keistimewaan yang diberikan ke Aceh perlu dihargai, sehingga Pilkada di Aceh tidak perlu disamakan dengan Pilkada di daerah lain.

“Apalagi Aceh adalah daerah yang memulai pilkada pertama di Indonesia, yakni pada 2006. Jadi, pilkada di Aceh, harus pada 2022,” kata Fadhil Rachmi.

Ia mengatakan pilkada tersebut harus mendapat dukungan masyarakat, penyelenggara negara, dan politisi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...