News

KIA dan USK sepakat kerja sama selama dua tahun

Rektor USK, Prof Marwan bersama Ketua KIA, Arman Fauzi menandatangani naskah kerjasama antara kedua institusi tersebut di di Ruang Mini Rektor USK, Kamis (22/6/2023). Foto: USK

POPULARITAS.COM – Universitas Syiah Kuala (USK) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Informasi Aceh (KIA). Kesepakatan tersebut berlangsung di Ruang Mini Rektor USK, Kamis (22/6/2023).

Rektor USK, Prof Marwan mengatakan, MoU ini terkait dengan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, penguatan kelembagaan, SDM dan penguatan institusi, yang berlaku selama dua tahun.

“Kami USK menyampaikan apresiasi atas MoU yang sudah ditandatangani kedua pihak. Sebagai sesama institusi pemerintahan, sudah sepatutnya kita sama-sama saling mengisi,” kata Rektor USK.

Prof Marwan mengemukakan, USK melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Unit Layanan Terpadu (ULT), terus berbenah demi informasi publik yang berkualitas, mudah diakses lagi akuntabel.

“USK senantiasa berupaya menjadi semakin baik. Terutama mengenai informasi yang wajib tersedia lagi terbuka, menurut klasifikasi yang ada,” ungkapnya.

Lebih dari itu, Rektor menerangkan, selama ini USK terus mengikuti penilaian KIP Pusat. Dengan capaian nilai yang fluktuatif. Seperti memperoleh nilai informatif atau menuju informatif.

“Yang pasti, komitmen USK jelas dan serius. Dengan adanya MoU ini, menjadi jalan untuk belajar, berkembang dan menjadi lebih informatif. Apalagi dengan status PTN-BH yang USK sandang saat ini, tentu banyak pertanyaan publik yang masuk,” jelas Prof Marwan.

Sementara itu, Ketua KIA, Arman Fauzi menyampaikan terimakasih kepada USK atas MoU itu. Menurutnya, KIA terus memperkuat upaya pencegahan sejak di hulu. Baru-baru ini, indeks keterbukaan informasi Aceh naik dua poin di nasional. Namun, katanya, tidak lantas membuat Aceh berpuas diri.

“Salah satu tantangan besar adalah mendorong keterbukaan informasi gampong (desa). Dengan jumlah 6000 lebih desa, kita berharap adanya USK lewat KKN tematik, bisa berbuat dan mendorong itu,” sebut Arman.

Ketua KIA juga membeberkan bahwa, badan publik harus bisa melihat penetrasi isu, pengendalian opini, dan informasi yang mudah diakses. Terlebih, jangan sampai duluan ada isu, baru merespon.

“Kita tidak boleh kalah dengan harapan publik. Dengan adanya PTN-BH, good governance harus kita jalankan. Akuntabilitas menjadi perhatian bersama. Kita dorong PPID yang lebih inovatif. Tersedia informasi bahkan sebelum diminta. Tentu informasi yang kita anggap itu terbuka,” harap Ketua KIA.

Shares: