HukumNews

DPR Aceh akan panggil Plt Gubernur terkait tambang emas

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan meminta penjelaan terkait izin tambang yang eksploitasi oleh PT Emas Mineral Murni di Kabupaten Nagan Raya.

BANDA ACEH (popularitas.com) : Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan meminta penjelaan terkait izin tambang yang eksploitasi oleh PT Emas Mineral Murni di Kabupaten Nagan Raya.

Dalam waktu dekat ini kami akan segara panggil Plt Gubernur Aceh dan meminta penjelasan terkait izin tambang tersebut di Nagan Raya, kata Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Nurzahri.

Pernyataan itu disampaikannya pada diskusi publik “Izin Tambang Asing di Aceh dan Kewenangan Pemerintah Lokal” yang diselenggarakan Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) di Abu Master Kupi, Lambhuk, Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat.

Politisi Partai Aceh itu mengaku DPRA belum mendapat informasi dari eksekutif terkait izin eksploitasi tambang yang dikelola oleh PT EMM di Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Jika masyarakat tidak menerima syafaat dari eksplotasi tambang itu maka DPRA jelas menolak dan DPRA akan segara meminta penjelasan dari Gubernur Aceh, kata Komisi II DPRA yang membidangi Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

PT EMM telah mengantongi izin melakukan eksploitasi tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sesuai dengan nomor dokumen No.07.pm/30/DJB/2018 seluas 10.000 hektare di Kabupaten Nagan Raya dan kabupaten Aceh Tengah.

Sementara, Delapan Pemerintah Gampong (desa) bersama aparaturnya di Kecamatan Beutong Ateuh, Nagan Raya, sejak 26 Maret 2013 telah menyampaikan aspirasi masyarakat setempat secara tertulis dan menolak PT EMM membuka tambang di lokasi tersebut.

Bahkan, ratusan masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya bersama Komunitas Mahasiswa serta sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) pada 18 Semptember 2018 telah melakukan aksi damai penolakan eksploitasi tambang di lokasi tersebut.

Tokoh masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Tgk Diwa Laksana menyatakan masyarakat setempat menolak eksploitasi tambang oleh PT Emas Mineral Murni.

“Masyarakat Beutong sudah menyampaikan berulang-ulang dan dengan tegas kami jelas menolak izin tambang yang dikelola pihak asing di wilayah kami,” kata Tgk Diwa.

Dia juga menyatakan masyarakat setempat menginginkan perizinan tambang itu dicabut oleh pemerintah secara hukum dan jika pemerintah tidak merespona, maka masyarakat akan mengusir perusahaan itu secara paksa.

Tgk Diwa menjelaskan, areal tambang itu merupakan kawasan bersejarah bagi Aceh dan Indonesia secara umum. Selain itu, kawasan tersebut merupakan benteng pertahanan akhir bagi sejumlah pahlawan nasional di antaranya, Cut Nyak Dhien.

“Masyarakat tidak ingin situs sejarah nasional dijarah oleh pihak asing dan ini harga mati. Masyarakat meminta Pemerintah Aceh segera bersikap sebelum terjadinya konflik,” kata dia. (aceh.antaranews.com)

Shares: