DPR Aceh minta  Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 7 Februari 2025
Home Hukum DPR Aceh minta  Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 7 Februari 2025
Hukum

DPR Aceh minta  Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 7 Februari 2025

Share
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Tgk Muharuddin berharap pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak diundur. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2024 bahwa pelantikan dilakukan di pada 7 Februari 2025.

“Bahwa kita masih mengharapkan perpres 80 tahun 2024 bahwa pelantikan gubernur bisa dilakukan di 7 Februari 2025. Itu besar harapan kita,” kata Muharuddin usai Rapat Koordinasi Terkait dengan pelantikan Gubernur Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030 di gedung DPR Aceh, Senin, 6 Januari 2025.

Muharuddin menjelaskan, pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Meski Aceh tidak termasuk dalam sengketa hasil Pilkada, menurut dia, secara yuridis formal proses pelantikan harus menunggu penerbitan BRPK.

Oleh karena itu, Muharuddin mengatakan pihaknya akan sampaikan hasilnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian meneruskan ke Presiden untuk penerbitan Surat Keterangan (SK). “Setelah SK keluar, pelantikan dapat dilakukan sesuai dengan UUPA,” ujarnya.

Muharuddin berharap MK dapat menerbitkan BRPK secara bertahap, terutama untuk provinsi atau wilayah tanpa sengketa.

Di sisi lain, Muharuddin menegaskan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh akan tetap merujuk pada UUPA. Prosesi pelantikan akan dilakukan oleh Kemendagri atas nama Presiden di hadapan MK dalam sidang paripurna DPR Aceh. “Maka itu, kami berharap jadwal pelantikan yang telah ditetapkan dapat terlaksana tepat waktu,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar
Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan
Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan
Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...