NewsPolitik

DPR Aceh pastikan segera proses PAW Tiyong dan Falevi

DPR Aceh pastikan segera proses PAW Tiyong dan Falevi
Saiful Bahri alias Pon Yahya. Foto: Humas DPRA

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh memastikan akan segera memproses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Falevi Kirani.

PAW tersebut berdasarkan permintaan Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf usai terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan PTUN Banda Aceh, dan PT TUN Medan, terkait dengan gugatan Samsul Bahri alias Tiyong terhadap partai tersebut.

“Kemarin memang ada surat masuk dan sejatinya lembaga tetap akan memproses semua surat yang masuk,” kata Ketua DPRA, Saiful Bahri, usai acara temu pers membahas Mubes Partai Aceh, Senin (20/2/2023).

Namun, kata Pon Yaya, penyebab sebelumnya tidak diproses PAW kader tersebut, hal itu lantaran ada proses hukum yang sedang berjalan. Sehingga tidak bisa diteruskan di lembaga DPRA.

“Jadi otomatis tidak bisa dilanjutkan karena demi hukum sedang berjalan jadi proses di lembaga jadi tertahan atau tertunda, dan apabila telah ada keputusan incraf maka akan dilanjutkan kembali,” sebutnya.

Selanjutnya, kata Pon Yaya, pihaknya akan segera menggelar rapat pimpinan untuk membicarakan terkait PAW tersebut, hingga dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) nantinya.

“Proses di lembaga memang demikian, setelah selesai di Banmus maka di sanalah akan ada keputusan,” tuturnya.

Baca: DPP PNA minta Pj Gubernur dan DPR Aceh tindaklanjut usulan PAW

Shares: