NewsPolitik

DPP PNA minta Pj Gubernur dan DPR Aceh tindaklanjut usulan PAW

DPP PNA minta Pj Gubernur dan DPR Aceh tindaklanjut usulan PAW
Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf didampingi Sekjend Miswar Fuady saat launching penerimaan pendaftaran bakal caleg DPRA dan DPRK partai tersebut di salah satu hotel di Banda Aceh, Kamis (19/1/2023). Foto: Muhammad Fadhil/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf, minta kepada Pj Gubernur Aceh dan pimpinan DPRA tindaklanjuti surat pihaknya terkait dengan pergantian antar waktu (PAW), sejumlah kader yang duduk di kursi legislatif tingkat provinsi dan kabupaten dan kota.

Penyataan itu dikeluarkan oleh Irwandi Yusuf usai terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan PTUN Banda Aceh, dan PT TUN Medan, terkait dengan gugatan Samsul Bahri alias Tiyong.

Irwandi menjelaskan, gugatan Tiyong dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA terkait dengan penolakan Kemenkumham Aceh terhadap pengajuan gugatan pengesahan perubahan AD/ART Kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen, telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dengan demikian, sambung Irwandi kemudian, maka kepengurusan PNA yang sah dan diakui oleh negara adalah dibawah kepemimpinan dirinya selaku ketua umum, dan Miswar Fuady sebagai sekretaris Jenderal.

Karena itu, surat yang dilayangkan pihaknya untuk melakukan PAW terhadap sejumlah kader yang ditujukan kepada pimpinan DPR Aceh, Pj Gubernur Aceh adalah sah. Untuk itu, DPP PNA berharap hal tersebut segera di proses dan ditindaklanjuti.

Disisi lain, sambung Irwandi lagi, pihaknya sangat menghargai putusan MA itu, sebab tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kubu Tiyong selama ini telah membuat kegaduhan di internal partai.

Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh rakyat Aceh aas doa dan dukungannya selama ini, demikian Irwandi Yusuf.

Shares: