Home Hukum Hakim vonis adik kandung mantan Gubernur Aceh empat tahun penjara
HukumNews

Hakim vonis adik kandung mantan Gubernur Aceh empat tahun penjara

Share
Hakim vonis adik kandung mantan Gubernur Aceh empat tahun penjara
Pembacaan sidang putusan dua terdakwa kasus korupsi pada turneman sepak bola, Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup, di pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023). FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira
Share

POPULARITAS.COM – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada turnamen sepak bolah, Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 masuki agenda akhir.

Pada persidangan pembacaan vonis yang dilangsungkan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Banda Aceh itu, majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun kurungan kepada Muhammad Zaini alias MZ atau dikenal dengan sebutan Bang M.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), R Hendral dan didampingi oleh Sadri dan Elfama Zein di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023).

Selain itu, MZ  juga diharuskan membayar uang denda senilai Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“Untuk uang pengganti tidak ada, namun tetap membayar biaya perkara senilai Rp lima ribu,” kata Majelis Hakim.

Sementara terdakwa Mirza dijatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun penjara dengan denda juga senilai Rp 50 juta.

“Dengan subsider dua bulan pidana kurungan dan Uang Penggati nihil serta membayar Biaya Perkara Rp lima ribu,” sebutnya.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun usai pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masing-masing terdakwa untuk menggunakan haknya baik terima atau pikir-pikir yang diberikan waktu selama tujuh hari.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hasil evaluasi Komisi Pengawas : Kinerja BPMA tahun 2025 semasa di pimpin Nasri Djalal raih predikat memuaskan
News

Hasil evaluasi Komisi Pengawas : Kinerja BPMA tahun 2025 semasa di pimpin Nasri Djalal raih predikat memuaskan

POPULARITAS.COM – Kinerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tahun 2025, peroleh predikat...

Kasus penganiayaan timses oleh Wabup Hasan Basri terus bergulir di Polda Aceh
Hukum

Kasus penganiayaan timses oleh Wabup Hasan Basri terus bergulir di Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Wabup Pidie Jaya Hasan Basri,...

HukumNews

Duduk Perkara Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Kasus Penerimaan Proyek dan Jual Beli Jabatan

POPULARITAS.COM –  Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan...

News

Abang Samalanga terima kunjungan silaturahmi Irjen Pol Ruddi Setiawan

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Selasa 28 Juli 2026, terima kunjungan...