HeadlineNews

10 April, Jakarta Berlakukan Pembatasan Berskala Besar

10 April, Jakarta Berlakukan Pembatasan Berskala Besar
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A/FOC.

JAKARTA (popularitas.com) – Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) mencegah penularan Covid-19. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan akan menindak tegas siapapun warga yang melanggar, terutama berkeruman lebih 5 orang.

“Saat PSBB dilaksanakan, tidak boleh ada kerumunan di atas 5 orang. Pemprov akan tindak tegas dengan meningkatkan kegiatan patroli. Kepentingan utama adalah mengendalikan penyebaran Covid-19,” ujar Anies, Rabu (8/4/2020) dilansir katadata.id,

Sebenarnya pemerintah DKI Jakarta sebelum diwacanakan PSBB sudah terlebih dahulu mengusulkan untuk memberlakukan karantina wilayah. Mengingat jumlah terinfeksi Covid-19 paling banyak ditemukan di Jakarta. Namun kala itu pemerintah pusat tidak menyetujuinya.

Jumlah infeksi Covid-19 di Jakarta semakin meningkat, akhirnya Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan Anies diberlakukan PSBB di Jakarta. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April 2020.

Dalam Kemenkes tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemprov DKI juga diwajibkan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Adapun PSBB di Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus corona, yakni 14 hari dengan kemungkinan perpanjangan jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona di Jakarta.

Jakarta merupakan kota dengan jumlah kasus positif virus corona terbanyak di Indonesia. Hingga Rabu (8/4/2020), terdapat 1.552 kasus Covid-19. Sebanyak 144 orang meninggal dunia dan 75 orang berhasil sembuh.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto menyatakan kebijakan untuk melakukan PSBB di Jakarta bertujuan untuk memutus rantai penularan virus corona. Langkah tersebut disetujui karena tak ada lagi cara untuk menekan penyebaran virus corona dari Jakarta ke kota-kota lain di Indonesia.

“Ini upaya lebih berskala besar terkait dengan imbauan pemerintah. Tetap belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah,” ungkap Yuri dilansir klikdokter.com.

PSBB di Jakarta dianggap mampu mencegah terjadinya perkumpulan, baik itu dalam konteks seni, budaya, olahraga, maupun bidang lainnya.

Sementara itu, kasus sembuh dan meninggal akibat virus corona juga dinamis. Masih banyak penularan virus corona dari orang-orang yang tak bergejala (kelihatan sehat, padahal carrier virus dan memberi dampak buruk pada mereka yang imunitas tubuhnya rendah).

Karena itulah, mulai Senin (06/04/2020), semua orang yang terpaksa keluar rumah harus mengenakan masker untuk menangkal droplet (butir cairan yang keluar dari mulut dan hidung).

Pembatasan-pembatasan ini seharusnya memang diberlakukan di pusat outbreak penyakit seperti Jakarta. Tapi, tak akan maksimal bila daerah sekitar Jakarta tak menerapkannya juga.

Menkes Terawan sempat mengatakan, daerah-daerah pendukung Jakarta seperti Bogor dan Depok juga dirasa perlu menerapkan PSBB.

Di sisi lain, beberapa wilayah sudah mengajukan PSBB, yaitu Fakfak, Timika, dan Tegas. Jawa Timur dan Jawa Tengah belum mengajukan, sedangkan Jawa Barat secepatnya akan segera menyusul langkah Jakarta.

Seperti Apa Peraturan PSBB di Jakarta?

Menurut Anies dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta (07/04), selama masa PSBB di Jakarta, kegiatan perkantoran dihentikan kecuali pada delapan sektor, yaitu:

  • Kesehatan.
  • Makanan dan minuman.
  • Energi (air, gas, listrik, pompa bensin).
  • Komunikasi.
  • Keuangan dan perbankan.
  • Logistik distribusi barang.
  • Kebutuhan sehari-hari.
  • Industri strategis.

Supaya lebih jelas, berikut poin-poin imbauan yang dibeberkan oleh Gubernur Jakarta:

  • Seluruh fasilitas hiburan umum akan ditutup.
  • Kegiatan seperti bekerja, pembelajaran, dan diskusi lainnya dilakukan secara online di rumah.
  • Kendaraan umum dibatasi jam operasionalnya, yaitu 06.00-18.00 WIB.
    Kendaraan seperti bus dan kereta hanya boleh dinaiki 50% penumpang dari keseluruhan kapasitas.
  • Pemerintah akan memberikan bantuan sembako pada warga miskin yang terdampak.
  • Tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang.
  • Kondisi ini berlaku hingga dua minggu ke depan. Akan diperpanjang bila memang diperlukan (sampai kondisi benar-benar baik).
  • Orang yang keluar rumah harus pakai masker dan menjaga jarak dengan orang lain setidaknya satu meter.
  • Jika ada yang melanggar, maka petugas akan menindak tegas di lapangan.

Anies mengatakan sebenarnya Jakarta sendiri sudah menerapkan hal tersebut kurang lebih selama tiga minggu terakhir. Hanya saja belum ada aturan resmi. Kini, aturan-aturan tersebut sudah dirancang dan tinggal disahkan atau diberlakukan lebih tegas lagi.

Dengan adanya PSBB ini, diharapkan warga Jakarta juga tidak kembali ke kampung halaman (mudik). Sebab, kalau tetap mudik, usaha ini akan sia-sia!

Hal ini pun disetujui oleh dr. Alvin Nursalim, SpPD. “Iya, lebih baik jangan mudik dulu. Kembali lagi ke prinsip physical distancing. Salah satu yang membahayakan dari virus corona ini adalah bahwa kita tidak tahu siapa yang terinfeksi. Seseorang bisa yakin bahwa dirinya tidak ada gejala batuk, tapi dirinya bisa saja sudah terinfeksi,” kata dr. Alvin.

“Bisa saja ia tidak bergejala karena sistem imunitas tubuhnya baik, usia masih muda, dan tidak ada sakit komorbid (penyakit penyerta). Tapi, dirinya tetap berpotensi menularkan ke keluarga di rumah,” tambahnya.

“Bahayanya, bila ia menularkan ke kakek dan neneknya atau ayah dan ibunya, belum tentu sistem imunitas tubuh mereka sama baiknya dengan kalangan muda. Terlebih bila keluarganya memiliki komorbid, seperti sakit jantung, diabetes, hipertensi, atau penyakit paru kronis. Bisa jadi mereka tertular kemudian jadi sakit berat,” dr. Alvin melengkapi.

Bayangkan kalau banyak orang usia muda dari pusat outbreak seperti Jakarta dan Jawa Barat yang kembali ke kampung halaman. Pasti risiko membludaknya pasien COVID-19 di daerah akan tetap ada.

Selama pelaksanaan PSBB ini, Anies berharap semua warga bisa mengikuti imbauan pemerintah. Sebab, tanpa kerjasama dari masyarakat, niatan pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus corona akan sulit terwujud.[acl]

Sumber: klikdokter dan katadata.id

Shares: